Berita Samosir.Olnewsindonesia,Sabtu(22/9)
Team operasional (Opnal) satuan reserse kriminal polres Samosir yang dipimpin Kanit Pidum Polres Samosir, Ipda.Jonly HW Purba SH, berhasil mengungkap dan mengamankan dua pria FAT (18) dan HFS (18) pelaku dugaan pencurian Camera milik Irawaty Sitanggang di Parbaba Desa Siopat Sosor kecamatan Pangururan Samosir Sumatera Utara, Jum’at(21/9) sekira Pukul 23.00 Wib.
Dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Camera merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Camera Digital merk Canon warna Biru, 1 (satu) unit Carger Camera Canon warna hitam.
Berikut kronologis penangkapan kedua pelaku dugaan pencurian camera milik Irawarty Sitanggang oleh team opnal Sat Reskrim Polres Samosir, yang disampaikan Kapolres Samosir AKBP.Agus Darojat S.I.K SH, melalui kasubaghumas Polres Samosir, Iptu TL Tobing sebagai berikut :
Pada hari Jumat tanggal 21 September 2018 sekira pukul 23.00 wib Team Opnal Sat Reskrim Polres Samosir, Brigadir Benny Situmorang, SH dan Brigadir Candra Brimbing yang dipimpin oleh IPDA JONLY HW. PURBA, SH melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku pencurian yang diketahui terjadi pada hari sabtu, 8 September 2018 sekira pukul 07.00 wib di Parbaba Desa Siopat Sosor kec Pangururan Kab Samosir, sehubungan dengan laporan polisi nomor. : LP / 143 / IX /2018 / SMR / SPKT tanggal 08 September 2018 An. Pelapor IRAWATI SITANGGANG.
Setelah mengetahui identitas pelaku, team opnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku FEBRI ADITIA TURNIP (FAT) 18 tahun warga Desa Simanindo kecamatan Simanindo Samosir.
Setelah diinterogasi, pelaku FAT menerangkan bahwa pada saat melakukan pencurian tersebut bersama sama dengan DEDE HARDIANTO SIREGAR (DHS) 18 tahun juga warga desa simanindo kecamatan Simanindo Samosir.
Dengan demikian, team langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap DEDE HARDIANTO SIREGAR ditempat kediamannya di Lumban Toguan Desa Simanindo kec Simanindo kab Samosir.
Selanjutnya kedua pelaku diboyong ke polres Samosir bersama barang bukti dan menyerahkan nya kepada penyidik untuk diproses lebih lanjut, ujar Kasubaghumas Polres Samosir Iptu TL Tobing.
Berikut Kronologis kejadian yang dialami korban Irawaty Sitanggang: Pada hari sabtu tanggal 08 September 2018 sekira 12.30 wib seorang perempuan An. IRAWATI SITANGGANG melaporkan tindak pidana pencurian ke polres samosir.
Akan tetapi, pada saat itu tidak mengetahui siapa yang menjadi pelaku pencurian tersebut (dalam lidik), Dengan demikian team opsnal polres samosir melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut setelah mengetahui identitas pelaku team opnal langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pria FAT (18) dan HFS (18) keduanya warga Desa Simanindo kecamatan Simanindo Samosir Sumatera Utara.
(JuntakStar)