Kongkow Dilokasi Penginapan Mari Gas Lau Kawar , Surbakti Dan Ginting Diciduk Polisi

Berita Tanah Karo, Online News Indonesia, Rabu (29/8)

Mengingat lokasi Wisata Danau Lau Kawar Kec Naman Teran Kabupaten Karo saat ini sepi dikarenakan daerah (zona) larangan Gunung Sinabung. Kesempatan ini  dimanfaatkan oleh Bantuan surbakti bersama teman-temannya untuk manggang ikan sambil kongkow – kongkow, namun dibalik itu di gunakan oleh oknum untuk mengedarkan barang terlarang.

Membuat Bantuan Surbakti (44) warga Dusun IV Diski Mesjid Kelurahan Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara ini merasa percaya diri dan langsung mengembangkan sayap bisnis nya demi uang dengan cara mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu, namun ujungnya berurusan dengan pihak yang berwajib dan tidur lagi di balik jeruji sel Polres Karo.

Pasalnya dimana bapak tiga anak yang mengaku bekerja serabutan ini, pada Selasa (28/08) sekira pkl 15:00 wib di ringkus anggota Sat Res Narkoba Polres Karo dari lokasi penginapan Mari Gas, tepatnya di Lau Kawar Dusun Kutagugung Kecamatan Naman Teran karena dicurigai memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Adapun kronologi singkat nya, yang mana pelaku diringkus di lokasi tersebut seusai menggang ikan dan daging bersama beberapa orang temannya,dan saat itu rekan Bantuan Surbakti sempat menyedot sabu, begitu Polisi tiba dilokasi temannya sudah ke buru kabur ,namun nafas bagi Bantuan Surbakti, dia tertangkap sehingga gari Polisi.

Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan lima paket kecil Narkotika jenis shabu -shabu, yang setelah ditimbang berat keseluruhan netto 1 gram, delapan lembar plastik klip berles merah dalam keadaan kosong,satu potongan plastik assoy warna hitam,dua potong pipet plastik ujungnya runcing sebagai sekop,uang tunai sebesar Rp. 250.000, serta satu buah jeket kain warna cream bertuliskan Sport Replay.

Menurut Surbakti disela-sela pemeriksaan di ruang Sat Res Narkoba Polres Karo,Selasa (29/08) sekira pkl 09:00 wib, dia mengakui sebagai bandar dan sudah empat bulan lamanya dia mengedarkannya di wilayah Kecamatan Naman Teran dan sabu itu dibelinaya dari seseorang di Petisah Medan Sumatera Utara dengan harga 750/gram. “Saya ditangkap Polisi seusai manggang di lokasi Mari gas itu,saya sudah empat bulan menjalani bisnis ini, “Ujarnya.

Sebelum dilakukan penangkapan terhadap Bantuan Surbakti ,Polisi juga telah mengamankan salah seorang laki-laki bernama Aston Ginting (38) warga Desa Sukanalu Teran Kecamatanm Naman Teran,Selasa (28/08) sekira pkl 14.00 Wib dilokasi yang sama karena penyalah gunaan Narkoba jenis ganja kering. Dari pelaku disita ganja kering beratnya 0,70 gram dan satu plastik kecil yang dijadikannay sebagai pembungkus daun ganja.

Dari pengakuan A.Ginting,kalau ganja itu diperolehnya dari sesorang,saat kejadian itu saya dan bantuan Surbakti berada di lokasi itu melakukan manggang ikan dan daging bersama beberapa orang teman kami, “Ujarnya.

Sementara itu Kasat Res Narkoba AKP Sopar Budiman,SH kepada wartawan mengakui telah mengamankan dua orang pelaku tindak pidana atas kepemilikan Narkoba jenis sabu dan ganja kering. Dan kedua pelaku ditangkap di Lau Kawar Dusun Kutagugung Kecamatan Naman Teran,tepatnya dilokasi penginapan Mari gas setelah adanya informmasi dari warga dan langsung ditindak lanjuti .” Modusnya manggang ikan dan sekali gus mengedarkan narkoba ,kini kedua pelaku sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,dan kasus ini terus ditindak lanjuti serta dilakukan pengembangan jaringannya, “Ujarnya singkat.

(david )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *