Berita Tanah Karo.Olnewsindonesia,Selasa(07/08)
Terkait penanganan relokasi mandiri lanjutan tahap II 181 KK, Ratusan Pengungsi Sinabung Dan GAR (Gerakan Alternatif Rakyat turun kejalan Geruduk Kantor Bupati Karo, Selasa (7/8/2018)
Masyarakat meminta kepada Bupati Karo, Terkelin Brahmana dan BPBD Karo tidak perlu mempersulit tentang administrasi, karena dibalik peraturan ada kebijakan Pemkab Karo tentang penanganan darurat pengungsi sinabung yang sampai saat ini tidak terlaksana dengan baik
“Kami meminta kepada Bupati Karo, segera mempercepat relokasi mandiri, dana hibah sudah masuk pada tahun 2017 lalu, tapi sampai sekarang tidak terlaksana, sementara gaji TPRM terus berjalan dan tidak ada progres, “Ucap koordinator pengungsi kepada Bupati Karo
Kepala BPBD Karo, Martin Sitepu menyampaikan kepada peserta unjuk rasa, bahwasanya tentang pelaksanaan relokasi mandiri lanjutan tahap II 181 KK, di kendalakan akibat SK Tim Pendamping Relokasi Mandiri (TPRM) sudah habis masa kontrak pada tanggal 15 juli lalu, sehingga anggaran yang diperuntukkan untuk gaji TPRM tidak ada,
“Terkait relokasi mandiri lanjutan tahap II 181 KK memang anggarannya sudah di tampung dalam anggaran melalui dana hibah. Dan sesuai peraturan, masyarakat diminta mencari lahan sendiri. Namun Akibat SK TPRM sudah habis masa kontrak pada 15 juli lalu, sehingga tim pendamping tidak mau bekerja, hal inilah yang membuat pelaksanaan relokasi ini Terkendala, namun hal ini sudah ada usaha usaha yang kami lakukan sesuai aturan yang berlaku, tidak ada kebijakan karena yang kami jalankan peraturan, “Kata kepala BPBD Karo
Hal itu membuat masyarakat berteriak dan mengatakan, “terkait terlambatnya pelaksanaan relokasi mandiri lanjutan tahap II 181 KK, apakah tidak termasuk melanggar aturan,tidak usah berbicara hukum dan aturan pak,” Cetusnya
Bupati Karo Melalui kepala BPBD Karo, berjanji kepada warga, terkait pelaksanaan relokasi mandiri tersebut khususnya bagi administrasinya yang sudah selesai, akan segera dilaksanakan, “Jumat tanggal 9 silahkan datang ke kantor BPBD supaya bagi yang sudah selesai administrasi segera di laksanakan,” jelas Martin
Terkelin Brahmana, SH selaku Bupati Karo, menghimbau kepada warga pengungsi agar pelaksanaan relokasi itu diawasi bersama sama dan menegaskan kepada kepala BPBD supaya segera ke Jakarta menemui pihak BNPB terkait persoalan ini
“Hari ini saya dan kepala BPBD akan berangkat mendatangi BNPB supaya ini secepatnya terselesaikan, “Jelasnya
Disamping itu, Kordinator Gerakan Alternatif Rakyat (GAR) Memintak kepada DPRD Karo dan Bupati Karo,
“Segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang bencana alam di Kabupaten Karo dalam tempo yang sesingkat singkatnya dan Segera melakukan RDP perihal penanganan bencana sinabung,” imbuhnya menyebutkan DPRD Karo
Tak hanya itu, GAR meminta kepada Bupati Karo, yakni
1.Mempercepat proses relokasi tahap III di Siosar dan relokasi Mandiri 181 KK
2.Memberikan alat dan bahan pertanian serta pendidikan terhadap petani korban erupsi Gunung Sinabung
3.Memberikan beasiswa bagi mahasiswa korban sinabung dengan jelas dan tepat sasaran
4.Meningkatkan pelayanan kesehatan dan pendidikan para korban erupsi Sinabung
5.Pemerintah Karo harus segera mengusulkan kepada Presiden RI agar bencana erupsi sinabung diangkat menjadi bencana Nasional
Ditempat yang sama, Gelora Pandia, SPd Ketua Pospera Karo, terkait penanganan pengungsi sinabung butuh kebijakan dalam hal administrasi, karena dana hibah untuk relokasi mandiri lanjutan tahap II 181 KK, sudah 1 tahun mengendap di Kas umum Pemkab Karo
“Relokasi 181 KK melalui dana hibah, dan uang itu sudah mengendap di Kas umum Pemkab Karo setahun lamanya. Dan hari ini dana itu sudah dikirim ke rekening masyarakat (ketua KPP). Dalam hal pelaksanaan relokasi mandiri, harus didampingi Tim Pendamping Mandiri (TPRM) yang menyusun kelengkapan administrasi dan menyusun kelengkapan spesifikasi tendus bangunan rumah,”Jelasnya
SK Tim Pendamping Relokasi Mandiri, lanjut Gelora Pandia, sudah habis pada tanggal 15 juli lalu, yang artinya relokasi mandiri 181 KK tidak sedang didampingi Tim Pendamping sehingga masyarakat tidak bisa melakukan bisa melaksanakan Pekerjaan “Pertanyaan, kenapa SK yang berakhir pada tanggal 15 juli lalu tidak diperpanjang oleh mereka.? Harusnya pemerintah sudah tau kapan berakhir masa berlaku SK TPRM dan sebelum habis, segera memperpanjang atau mencari solusi untuk mengantisipasi, ini datang dulu masyarakat baru muncul ide. Jadi dalam hal ini BPBD Karo lalai dalam melaksanakan tugas, “imbuhnya Gelora
Menurut pantauan OLNEWSINDONESIA, dalam unjuk rasa tersebut, masyarakat pengungsi sinabung sempat menunggu lama dan tidak diijinkan masuk kekantor Bupati Karo, sehingga tak berselang lama sempat terjadi bentrok antara pengungsi sinabung dan kepolisian.
(Dasa)