Berita Tanah Karo.Olnewsindonesia,Rabu(11/07)
Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH di Dampingi Kepala Bappeda, Kadis Pariwisata kembali meninjau Taman Mejuah Juah , sekaligus melihat fasilitas umum yang tersedia didalam Taman Mejuah Juah pada Rabu (11/07) 2018 pukul 11.30 wib di Berastagi.
Dalam peninjauan ini , Bupati sangat sedih dan malu, sebab sudah lama menggulirkan terkait penggunaan Taman Menjuah Juah agar masyarakat dibebaskan masuk tanpa bayar alias gratis, namun tak kunjung ada Reaksi dan Aksi dari OPD terkait untuk menindaklanjuti program Pemkab Karo yang digaungkan sejak lama , “hal Ini dikatakan Terkelin Brahmana dihadapan Kepala Bappeda Ir.Nasib Sianturi, Msi, Kadis PU PR Ir.Paten Purba, Kadis Parawisata Ir.Mulia Barus, Kabid Lingkungan Hidup Hotman Brahmana, Djoko Sujarwanto Kabag Humas Protokoler Kab.Karo, di lokasi.
” Tidak ada ruginya kalau kita tidak tarik PAD masuk kedalam Taman Mejuah Juah tersebut, demi kepentingan Masyarakat, agar masyarakat dapat menikmati fasilitas bersama keluarga dan anak anaknya untuk bersantai ria menikmati udara yang sejuk dan adem, baik segi pemandangannya diklaim sebagai salah satu destinasi objek wisata alam yang begitu indah dan salah satu unggulan di Kab. Karo yang telah dibangun oleh pemerintah, jadi inilah tujuan saya, sebab tidak selamanya pemerintah menarik dana PAD jika tidak berpihak kepada masyarakat,”terangnya.
Lanjut Bupati,.. ‘memang untuk mencabut Perda yang telah ada , harus ada kajian terlebih dulu agar tidak menyalahi azas hukum tata Negara, dan memperhatikan beberapa asas diantaranya yakni asas kepastian hukum, akuntabiltas, kecermatan dan kehati-hatian, ini sangat perlu,” sebutnya.
” Penghapusan Perda ini, segera ajukan ke BPKPAD Karo dan selalu monitor perkembangannya, Bappeda dan Parawisata saya tugaskan untuk ikuti , dan saya minta bulan September 2018 sudah dapat kita ajukan ke DPRD Karo ,supaya bulan Desember 2018 ini minimal masyarakat sudah dapat menikmati gratis masuk kedalam Taman Mejuah Juah,”tegas Terkelin.
” Saya berprinsip utamakan pelayanan umum menyentuh masyarakat , jangan sebagai ASN dipikiran kita hanya mengolah cara mendapatkan duit, lupa mensejahterakan masyarakat, sebab hidup ini adalah kesempatan , berbuat lah dan bekerja dengan baik, ihklas dan tidak kerja ngasal,” jelas Bupati.
Terpisah Nasib Sianturi , Msi mengatakan merujuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda), hanya ada tiga alasan suatu perda dapat dibatalkan baik secara komulatif maupun alternatif. Yakni apabila perda tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan, nah salah satunya kepentingan umum dapat menjadikan tolak ukur seperti yang disampaikan Pak Bupati tadi, sebagai pintu masuk PERDA Nomor 5 Tahun 2012 dapat dicabut, demi kepentingan masyarakat banyak,” ucap Sianturi.
Sementara Mulia Barus Kadis Parawisata mengatakan , ‘apa yang dikatakan Pak Bupati tadi terkait kajian pencabutan Perda, sudah kita layangkan semalam kepada dinas BPKPAD Karo, agar dipelajari dan ditelaah untuk seterusnya nanti kita ajukan ke DPRD Karo agar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang pengutipan retribusi ke Taman Mejuah juah , dengan argumen dan alasan yang sudah disebutkan pak Bupati dan Pak Bappeda tersebut ,” ungkap Mulia Barus, singkat.
(david)