Debt Collector Wom Finance Cileungsi, Rampas Motor Wartawan

Cileungsi, OLNEWSINDONESIA.

Mengaku, sebagai petugas pencabut motor dari perusahaan Finasial Wom finance Cileungsi ke empat kawanan yang kerab melakukan aksinya berhasil merampas satu buah unit sepeda motor wartawan dengan paksa di depan Perumahan Relestate, Permata Cibubur Cileungsi.

Akibatnya semua korban merasa tak terima dengan perlakukan para kawanan Debt Collector yang kerab mencemaskan warga Cileungsi seperti halnya yang di alami salah seorang wartawan Harian Bogor.

Kepada OLNEWSINDONESIA Korban menceritakan Kronologisnya. Pertama bermula ketika korban hendak menuju Jonggol menjalankan tugas mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario dengan No.Pol.f 3503 HY. Yang diketahui pemiliknya leonardo B Purba. SE, belum lama. Kemudian tiba-tiba di hadang 4 orang kawanan yang mengaku sebagai petugas leasing tersebut. “yach saya petugas dari leasing pak, bapak sudah tidak bayar 4 bulan, tolong motor ini kami amankan dulu”. Sembari adu mulut dengan korban. Tegas salah seorang petugas dengan bergaya kawanan preman.

Tak sampai di situ adu mulut pun tak terhindarkan antar korban dengan pelaku, sebab keempat kawanan mengaku di tugaskan dari perusahan Matel (Mata elang) yang kerab beraksi dengan cara mengintimidasi penguna motor, serta merampas paksa kenderaan . Meskipun di tengah jalan ” Ironisnya mereka, setelah berhasil menggiring para korbanya untuk bernegosiasi di kantor. Namun sesampainya di kantor, mereka meminta dengan paksa atau memeras korban dengan uang pencabutan 1 juta hal ini lemahnya UU Pidusia.

Menangani perkara membuat para pelaku merajarela gentayangan di sepanjang jalan Permata Cibubur aneh tak satu pun tersentuh jeratan hukum oleh petugas dari Polsek Cileungsi. Karna itu masyarakat meminta kepada aparat Polsek Cileungsi untuk mengamankan kawan para Debt Collector tersebut sebab melanggar UU Pidana dengan jeratan pasal perampasan.

Berikut adalah etika penagihan Debt Collector yang sudah disetujui oleh asosiasi bank penyelenggara Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK). Deb Collector menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan penerbit Leasing/Kartu Kredit, dilarang menggunakan cara ancaman, kekerasa dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kendaraan/ kartu kredit, Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal, penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain pemegang kendaraan/ kartu kredit, penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu. (leo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *