Penerbang Balon Udara Yang Membahayakan Keselamatan Penerbangan Diserahkan Ditjen Hubud Kepada Jaksa Penuntut Umum

Uncategorized108 Views

Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melalui Penyidik Penerbangan Sipil melaksanakan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti dua kasus penerbangan balon udara secara bebas yang terjadi di Tahun 2021 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kamis, 16 Juni 2022 di Kejaksaan Negeri Wonosobo dan Kejaksaan Negeri Ponorogo.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono ditemui di Kementerian Perhubungan mengatakan “Tindakan tegas ini merupakan bukti keseriusan Ditjen Perhubungan Udara dalam menangani kasus pelaku yang menerbangkan balon udara secara bebas tanpa mengikuti aturan yang berlaku.”

Nur Isnin menambahkan “Tidak ada toleransi dan kelonggaran bagi pihak-pihak yang membahayakan keselamatan penerbangan. Ditjen Hubud memiliki komitmen dan konsistensi dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan operasional penerbangan agar tetap berjalan Selamat, Aman dan Nyaman.”

Sejalan dengan itu, Direktur Keamanan Penerbangan F. Budi Prayitno menjelaskan bahwa Tim Penyidik Penerbangan Sipil telah bekerja keras dalam menangani kasus ini sampai ke proses Tahap 2 Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti.

“Untuk itu jika ditemukenali bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan seperti yang diamanahkan oleh UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, maka kami siap mendukung penegakan hukum tanpa terkecuali, agar timbul efek jera bagi masyarakat dan sadar akan bahaya yang ditimbulkan,” ujar Budi Prayitno.

Serah Terima tersangka dan Barang Bukti di kedua lokasi merupakan tindak lanjut setelah dinyatakan lengkapnya kedua berkas perkara oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI.

Secara resmi, Tim Penyidik kasus Wonosobo dan Tim Penyidik kasus Ponorogo telah menyerahkan tiga tersangka di Kejari Wonosobo dan lima tersangka di Kejari Ponorogo beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Seperti diketahui bersama, tradisi menerbangkan balon udara dilakukan masyarakat di beberapa daerah seperti Wonosobo, Pekalongan, Ponorogo, Madiun, Semarang, dan berapa daerah lainnya di Jawa Tengah dan Jawa Timur saat memasuki Bulan Syawal, biasanya dilakukan menjelang berakhirnya bulan Ramadhan, tepat pada Hari Raya Idul Fitri hingga H+7 atau saat merayakan lebaran syawal.

Balon udara yang tidak ditambatkan atau terbang liar dan bebas dengan ketinggian tertentu sangat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan seperti menganggu lalu lintas penerbangan, tersedotnya balon ke dalam mesin pesawat, menghalangi pandangan pilot, menutupi badan pesawat hingga melumpuhkan sistem kemudi pesawat tersebut. Tidak hanya itu, jika balon udara yang diterbangkan dengan menambahkan petasan dan benda mudah terbakar lainnya dapat membahayakan nyawa penduduk, rumah, fasilitas umum seperti Jaringan Listrik PLN dan SPBU.

Relhukemenhub