Berita Bogor, Media Online News Indonesia, Senin (08/30).
Puluhan tahun tak mendapat fasilitas dari pemerintah daerah Kabupaten Bogor. Membuat warga Perumahan Pura, Desa Tajurhalang mengambil langkah cerdas.
Beberapa upaya terus dilakukan diantaranya dengan meminta pemerintah desa untuk melakukan pengawalan dan mendukung perjuangan warga.
Kepada wartawan, Pembina RW21, Atiek Yulis Setyowati menerangkan . Persoalan tersebut bersumber dari tak selesainya proses penyerahan Fasos-fasum oleh developer. Selain itu, Developer perumahan PT Andhika pura Ekakarya yang tak diketahui rimbanya.
“Puluhan tahun warga membayar pajak. Namun tak bisa merasakannya, karena Fasos Fasum kami belum diserahkan. Karena itu, kami meminta dukungan banyak pihak, termaksud desa juga punya andil dalam membantu perjuangan kami,” tukasnya usai menghadiri Musrembang di kantor Desa Tajurhalang, pagi ini.
Berbagai upaya terus dilakukan oleh warga. Diantaranya dengan mendorong terbitnya peraturan Bupati nomor 65 tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Fisik prasarana,Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman kepada Kepada Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
“Awalnya kita bersandar pada Permen, Perda namun tak memiliki cukup kekuatan karena tak ada poin yang menjurus pada kasuistik Developer yang meninggalkan tanggungjawabnya, penyerahan PSU. Dengan adanya Perbup sangat membantu perjuangan kami,” ucapnya.
Terpisah, Kepala DPKPP, Lita Ismu Yuliyanti menerangkan, pihaknya sudah menerbitkan surat berkaitan dengan hasil pemeriksaan lapangan dan beberapa rekomendasi. Karenanya, penyerahan PSU bisa dilakukan dengan memenuhi yuridis formal berupa fakta lapangan yang sesuai dengan site plan.
“Kalau rekomendasi sudah dijalani penyerahan PSU bisa dilakukan. Karena itu kami tunggu penyesuaian siteplan yang ditetapkan oleh Bappeda,” singkatnya.
(Man)