Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu melanjutkan sidang dugaan pelanggaran administrasi dengan pelapor Partai Indonesia Bangkit (Ibu) dan Partai Pelita dengan agenda pembuktian pelapor.
Pimpinan sidang Puadi didampingi anggota Majelis Haryono mengatakan agenda sidang pemeriksaan agenda Pembuktian diawali dengan pengesahan alat bukti dan dilanjutkan dengan mendengar saksi dari pelapor.
“Pertama mungkin kita akan lanjutkan ke pengesahan bukti dulu, dilanjutkan ke pemeriksaan saksi dan ahli,” kata Puadi sebagai pimpinan sidang di Ruang Sidang Bawaslu RI, Selasa (30/8/2022).
Dalam pengesahan alat bukti terlapor dan pelapor. Partai Pelita sebagai pelapor dengan nomor laporan 002/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 memberikan sejumlah alat bukti diantaranya pemberitahuan jadwal peserta, surat tanda pengembalian pendaftaran parpol, bukti surat pemberitahuan jadwal pendaftaran Partai Pelita ke KPU. Lalu, alat bukti berupa tangkapan layar dan penjelasan data, juga berupa flashdisk.
Sementara itu, sebagai terlapor KPU memberikan bukti diantaranya undangan uji publik, undangan kegiatan simulasi, undangan peluncuran Sipol, undangan Sosialisasi PKPU 4, Pembukaan akses Sipol, Permohonan Pembukaan akses Sipol sebagai calon peserta, tangkapan layar verifikasi atas permohonan akses sipol.
KPU juga menghadirkan dokumen pengembalian data, laporan tim helpdesk, laporan pengunggahan, dan beberapa alat bukti lainnya.
Selain pemberian alat bukti, Perwakilan Partai Pelita mengatakan pihaknya menghadirkan tiga orang saksi yakni dua saksi fakta dan satu saksi prinsipal.
Saksi Partai Pelita Djindar Rohani menjelaskan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU, sebab tidak memberikan kesempatan partainya melakukan pendaftaran.
Djinar menjelaskan di hari akhir pendaftaran, hingga pukul 23:59 perwakilan partainya masih menunggu di luar ruang helpdesk dikarenakan ruang pada saat itu penuh dan petugas sibuk.
“Hal ini menyebabkan Partai Pelita tidak bisa mendaftar ulang dan tidak bisa menyampaikan dokumen data,” kata saksi yang juga menjabat Sekretaris Majelis Permusyawaratan Partai Pelita.
Selain Pelita, Bawaslu juga melakukan pengesahan bukti laporan 003/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dari partai Ibu. Dalam pengesahan tersebut pelapor menyerahkan sejumlah alat bukti diantaranya surat pengembalian pendaftaran parpol, rekap jumlah pengurus, rekap jumlah pengurus dan anggota, sejumlah berita acara pemeriksaan, lampiran, surat kuasa, KTP dan KTA pelaporan, dan beberapa alat bukti lainnya.
Sementara itu, terhadap gugatan Partai Ibu, KPU sebagai terlapor menyerahkan bukti yakni surat undangan, flashdisk, laporan tim helpdesk 14 Agustus 2022, pengembalian data, dan beberapa alat bukti lainnya.
Dalam sidang pembuktian pelaporan tersebut, Partai Ibu membawa tiga orang saksi dan satu ahli. Nursaid salah satu saksi menjelaskan bagaimana partainya kesulitan dalam mengakses dan memasukan data di Sipol.
“Ada kesulitan yakni jaringan ada, kita bahan ada, tetapi pas ngupload tidak bisa,” katanya.
Sementara itu, dari pihak terlapor yang diwakili anggota KPU Mochammad Afifuddin menanyakan kepada saksi kapan Partai Ibu mengajukan Sipol ke KPU.
“Saudara tahu, kapan Partai Ibu ini mengajukan Sipol ke KPU,” tanyanya.
Anggota KPU Idham Kholik, menanyakan apakah pernah mendapatkan bimbingan teknis dari Dewan Pengurus Pusat Partai Ibu.
“Apakah saudara saksi pernah mendapatkan bimtek khusus dari DPP Partai Ibu,” tanyanya.
Saksi partai Ibu, yang juga Ketua dewan pimpinan daerah (DPD) Partai Ibu di Gorontalo menjawab baru mendapatkan pengarahan tanggal 5 Agustus 2022 melalui video cara pengupload Sipol.
210