Tanah Karo.Olnewsindonesia,Kamis(31/05)
Sumantri (22) warga Desa Mardinding, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, miliki sabu sabu, akhirnya ditangkap Kanit Reskrim kapolsek Mardinding, Kamis (31/5) sekitar pukul 14. 00 Wib tepatnya disimpang batu bata
Hal itu dikatakan Kanit Reskrim Aiptu Basmi Ginting,  penangkapan tersebut, berawal dari informasi Masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya seorang Pelaku bernama SUMANTRI memiliki narkotika jenis shabu shabu yang baru di beli/didapat dari wilayah aceh tenggara,
Atas informasi tersebut, kanit Reskrim Beserta anggota Polsek Mardinding langsung menuju TKP yang dimaksud, sesampainya di Tkp, jelas Basmi, melihat seorang laki-laki duduk diatas septor yang sesuai dengan ciri ciri yang memberikan informasi, selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan cara tersangka disuruh mengeluarkan isi kantongnya namun tidak ditemukan,
“ketika laki-laki tersebut disuruh untuk menunjukkan telapak kaki kiri ditemukan bungkusan kecil lakban warna hitam, selanjutnya dibuka dan berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu shabu,”jelas Basmi Ginting kepada wartawan melalui WhastApp miliknya.
Tersangka mengakui dan menjelaskan bahwa shabu-shabu tersebut baru dibelinya dari Lawe Desky tepatnya kabupaten Aceh Tenggara.
Dalam operasi ini, beberapa barang bukti berhasil diamankan, yakni 1 Paket Plastik Kecil warna bening dibalut dengan kertas putih dan dibungkus plastik warna merah lalu dibalut lagi dengan lakban warna hitam yang berisikan diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu setelah ditimbang seberat 0, 5 ( nol koma lima ) Gram berat Brutto, 1 buah handphone merek nokia warna biru
“Tersangka melanggar pasal Tindak pidana Narkotika Golongan I jenis Shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) Dan Pasal 111 ayat (1) dari UU Narkotika.” tulis Basmi.
(Dasa)