Berita Samosir, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Personil Koramil 02/Nainggolan yang melaksanakan tugas penyuluhan pencegahan terjadinya Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla).
Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan di Aula Kantor Camat Onan Runggu, Kamis (30/3). Hadir Camat Onan Runggu, Agus Bonar Gultom Sos, Danramil 02/Ngl, Kapten Inf. Fereindet Lubis, Kapolsek Onan runggu AKP Marlan silalahi, Kades Onan runggu, dan Tokoh masyarakat.
Adapun tujuan rapat yakni Himbauan stop membakar hutan dan penertipan perpindahan pasar tradisional yang lama ke tempat yang baru
Untuk mengingatkan Masyarakat terkait bahaya pembakaran lahan dan hutan, Danramil 02/Ngl menyampaikan Pembakaran Lahan atau hutan dapat memicu kebakaran yang besar merambah kepemukiman sehingga dapat menimbulkan korban Manusia.
“Pembakaran Lahan atau hutan dapat memicu kebakaran yang besar merambah kepemukiman, mengganggu pernapasan dan juga dapat menimbulkan korban manusia”, ucap Danramil 02/Ngl, Kapten Inf. Fereindet Lubis.
Selain itu kata Danramil, dan kepada pelaku Karhutla juga dapat dipidanakan dengan denda besar. “Sesuai Pasal 108 UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dengan ancaman pidana denda 10 miliar dan kurungan 10 tahun penjara” ungkapnya.
Untuk itu lanjut Danramil, Pencegahan Karhutla akan terus di sosialisasikan kepada masyarakat dan bertemu langsung.
“Target kita selanjutnya lokasi masyarakat berkerumun (Kedai/Warung) untuk memperluas informasi Stop Karhutla, menemui masyarakat dipersawahan untuk melarang membakar hutan dan Lahan”, pungkasnya.
(Polhut)