Beerita Karo, Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com,
Pengurus Simantek Kuta Desa Suka Maju yang dulunya bernama Talun Kuta Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, Sumatera Utara itu, merasa terganggu dan berang sehingga langsung angkat bicara terkait penggunaan nama mereka oleh para Oknum akhir akhir ini yang mencuat terkait PT. BUK (Bibit Unggul Karobiotek) yang meraka klaim.
Dimana kekesalan tersebut terbesit langsung dari Pengurus Simantek Kuta yaitu Sekretaris Irfan Freser Ginting Munthe, Wakil Ketua Malem Pusuh Ginting Munthe dan Ketua Julius Ginting Munthe, ST MSI menyatakan hal tersebut kepada wartawan di Puncak 2000 Siosar Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, (27/03.2022).
Pengurus Simantek Kuta Desa Talunkuta (Suka Maju) mengatakan kepada Media bahwa mereka inilah yang Sah sebagai Simantek Kuta terkait penggunaan nama mereka oleh Oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Jangan mengaku ngaku sebagai Simantek Kuta sebelum punya bukti otentik, kalau kami sudah miliki dan turun temurun keluarga kami Simantek Kuta Talun Kuta/Suka Maju,”ungkap Irfan Freser Ginting Munthe saat didampingi Pengurus lainnya.
Sehubungan dengan penggunaan nama Simantek Kuta Desa Talun Kuta untuk kepentingan kelompok atau Oknum tertentu yang tentunya ini merugikan khususnya masyarakat Talun Kuta Desa Sukamaju dan Kabupaten Karo umumnya.
“Selain itu berdasarkan keturunan dan perkawinan dengan Desa sekitar memiliki Kekerabatan yang kental dengan Desa sebelah seperti Desa Pengambaten Kecamatan Merek,” kata Irfan Freser Ginting Munthe ini kembali.
Meraka katakan lagi bahwa, Simantek Kuta ini memiliki keturunan dari nama kakek Nungsang Ginting (alm) ini pendiri Kampung Talun Kuta/Sukamaju, diantara Keturunannya yaitu Sumbul Ginting (alm) dan Ngianken Ginting (alm).
Sumbul Ginting memiliki anak atau Keturunan yaitu Ir. Minter Amri Ginting berdomisili di Medan, Conto Ginting(alm) berdomisili di Medan, Drs Kombat Ginting berdomisili di Jambi dan Bukti Ginting berdomisili di Jambi.
Selanjutnya Ngianken Ginting (alm) memiliki Keturunan Ternalem Ginting berdomisili di Balik Papan Kaltim dan Mawan Ginting berdomisili di Medan, kemudian Kami ini pengurus Keturunan dari nama-nama diatas seperti Julius anak dari Ir. Minter Amri Ginting Munthe (alm) dan Sekretaris Irfan Fraser Keturunan dari Ngianken Ginting (alm).
Nah, surat ini sesuai dengan keterangan, penjelasan Masyarakat, Pengetua Adat dan Surat Perjanjian tanggal beberapa tahun silam yang di pestakan (acara syukuran_red) tanggal 8 Juni tahun 2004 di lost (aula) Desa Sukamaju dilengkapi dokumen.
“Semua pernyataan ini telah juga dibuatkan suratnya dan ditandatangani pemerintah setempat atau Kepala Desa yakni Bahagia Ginting pada Tahun 2017,” ungkapnya dengan tegas!.
Terpisah, salah satu warga Sukamaju yang enggan disebut namanya, mengaku demo yang akhir akhir ini digelar, kita warga merasa tertipu karena tujuan awal mengatasnamakan Pak Jokowi dengan Logo Projo.
Namun di orasi disampaikan mengenai PT. BUK yang memang milik Mujianto, yang dulunya itu kami jual dan sekarang itulah yang disebut PT. BUK,” katanya.
Irfan Freser Ginting kembali memaparkan bahwa, tanah Puncak 2000 ini, dulunya adalah tempat “Perjalangan” yang masuk kawasan Desa Sukamaju, dan di tahun 1997, puncak 2000 menjadi kawasan Kacinambun Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, dan semenjak itu kami tidak berladang dipuncak 2000 dan sebelumnya aman aman saja, saat Mujianto yang mengelola disitu, bahkan Kepala Desa Sukamaju dan Desa Kacinambun mengetahui jual beli tanah tersebut.
Perlu kami jelaskan tentang batas tanah yang memiliki dokumen yaitu :
a. Akte Perdamaian No.27 tanggal 12 Maret 1997 antara Desa Sukamaju dan Kacinambun yang diwakili semua Marga di kedua Desa,
b. Surat Perbuatan Tidak menuntut Hak lagi atas Penjualan Tanah tanggal 13 Februari 2003 No 13.545/Leg/R.2/II/2003,
c. Putusan Perkara Perdata tingkat Pertama batas tanah Desa Sukamaju dan Desa Kacinambun no 56/Pdt.G/1997/PN KBJ 15 September 1997, Lanjut Banding di Pengadilan Tinggi Medan.
d. Putusan Perkara Banding dengan Reg No 464/PDT/1998/PT-Medan 17/2/1999 Kasasi Ke Mahkamah Agung RI.
f. Putusan Kasasi no Perkara 574/K/PDT/2003 tanggal 12 Desember 2006. Dengan Putusan perkara Inkrah berkekuatan Hukum Tetap dengan menguatkan batas tanah sebagaimana perjanjian kesepakatan antar Desa Sukamaju dan Desa Kacinambun,” jelasnya.
Terkait Demo yang disampaikan Projo Karo, tentang Simantek Kuta yang disampaikan Projo Karo dan Simon Ginting mengenai orasi mereka kemarin, yaitu tentang : -Stop Kriminalisasi Masyarakat Karo Desa Suka Maju, -Tangkap Perambah Hutan Puncak 2000, – Tangkap Penyerobot Tanah Adat Desa Suka Maju, dan Batalkan Peta Bidang no; 09/2019, selaku Ketua Simantek Kuta Julius Ginting, ST, MSI ini dengan tegas membantah hal tersebut !, tidak ada masyarakat Desa Sukamaju yang di kriminalisasi sebagaimana ucapan pada saat Unjuk Rasa tersebut, yang ada sepengetahuan Kami hanya laporan kepada satu orang bernama Simon Ginting yang melakukan pembakaran lahan PT. BUK yang tercatat Surat Tanda Terima Laporan Polisi No.STTLP/B/501/VI/2021/SPKT/RES T Karo/Polda Sumut tanggal 15 Juni 2021.
Selain itu perbuatan yang melanggar Hukum yang dilakukan oleh Elisabeth Melinda yakni melakukan Pengerusakan tanaman milik PT. BUK didalam lahan HGU No 1. Saat ini telah putus dinyatakan bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe dengan no LP/822/XI/2020/SU/RES T Karo tanggal 9 November 2020. Mengenai PT. BUK atau Mujianto merambah hutan, yang kami dengar dari Dinas Kehutanan Provinsi saat Unjuk Rasa, tidak ada Perambah hutan yang mereka lakukan.
Seterusnya soal Penyerobotan, nah.., yang menyerobot itu Simon Ginting dan Bahagia Ginting sehingga dilaporkan dengan STTLP/B/1616/X/2021/SPKT/Poldasu tanggal 17 Oktober 2021, disini warga yang menyerobot tanah milik Mujianto bukan sebaliknya.
Terkait Peta Bidang bertempat di Desa Kacinambun bukan Sukamaju, hal ini sudah diadukan Llyoid Ginting dan kawan kawan ke PTUN, no 18/ G/2021/PTUN-Medan dengan hasil Kalah, naik Ketingkat Banding Pengadilan Tata Usaha Negara no 198/B/PT TUN Medan juga Kalah.
Kemudian laporan Lyoid Ginting di Polda Sumut dengan LP/672/IV/2021/Sumut SPKT/ KL tertanggal 08 April terhadap Kepala Desa Kacinambun Peristiwa Perangin Angin atas dokumen Palsu milik PT. BUK, saat ini sudah dihentikan karena tidak terbukti bersalah,” jelasnya.
“Yang kami sesalkan sekali Oknum melibatkan warga yang tidak tahu apa apa, jangan lagi ada pembodohan dan Provokasi kepada masyarakat, biarkan masyarakat hidup maju dan berkembang sudah saatnya warga kami hidup lebih baik, kesejahteraan yang meningkat,” tegas Julius Ginting,ST Msi ini ke wartawan.
Ketika dikonfirmasi perihal tersebut kepada Lawyer PT. BUK Rita Wahyuni, SH dan Kawan Kawan tentang pernyataan Simantek Kuta ini, Team Lawyer ini membenarkannya. “Benar itu, iya sudah saatnya masyarakat berpikir cerdas dan bijak, toh kedepannya keuntungan bukan untuk Pemilik saja, namun untuk sebagai warga sekitar pasti merasakan dampak positif dan kelak lebih maju tentunya,” katanya optimis.
(David)