Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo ringkus seorang Pria berinisial SA als Keling (28) warga Desa Kutambaru Kecamatan Munte Kabupaten Karo atas kepemilikan Narkotika jenis Ganja, pada Kamis kemarin (28/07.2022) sekira Pukul 11.00 WIB, di Desa Kutambaru Kec. Munthe Kab. Karo tepatnya di pinggir jalan.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP H. Tobing, S.H.
menerangkan bahwa SA als Keling ditangkap karena kedapatan sedang menguasai barang diduga Narkotika jenis Ganja, yang mana penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas, Kamis (28/07.2022) sekira pukul 09.30 WIB, bahwa di Desa Kutambaru Kec. Munte ada seorang laki-laki dewasa yang menguasai dan memiliki Narkotika.
“Sekira pukul 11.00 WIB, Personil Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan tiba di Desa Kutambaru Kec. Munthe. Tepatnya di pinggir jalan, Personil kita melihat seorang laki-laki dewasa dengan ciri-ciri yang dimaksud dan langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama SA als Keling tersebut,” kata Kasat.
Kita langsung melakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic asoi warna merah berisikan 3 (tiga) paket Narkotika jenis Ganja yang berada di kantong depan sebelah kanan celana yang dikenakannya,” sampainya ke Wartawan.
Lanjut Tobing ini lagi,” saat di interogasi Pelaku mengaku masih ada menyimpan Narkotika jenis Ganja di rumahnya. Kemudian Personil Satresnarkoba bergerak menuju rumah Pelaku di Desa Kutambaru Kec. Munte Kab. Karo, dan pada hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB, Petugas tiba dirumah Pelaku dan melakukan penggeledahan seputaran rumah dan menemukan 1 (satu) bungkus plastic asoi warna merah berisikan 2 (dua) paket Narkotika jenis Ganja berada di bawah rak sepatu dan 1 buah Handphone berada di atas meja ruang tengah rumah Pelaku.
“Kita berhasil mengamankan total barang bukti keseluruhan berupa 5 (lima) paket/am diduga berisikan Narkotika jenis Ganja kering meliputi daun, ranting dan biji setelah ditimbang dengan berat brutto 31,75 (tiga puluh satu koma tujuh puluh lima) gram, hasil interogasi, Keling (Pelaku) mengakui kepada Petugas bahwa keseluruhan Barang Bukti tersebut adalah miliknya,” terang Kasat ini lagi.
Atas temuan tersebut kita dan Anggota langsung membawa SA als Keling dan kesemua Barang Bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” akhirnya.
(David)