Prayoga Bakti Dari DPMPTSP Kab Bogor Menyatakan Bukan Sidak Tapi Pengawasan Insidental, Terkait Polemik Izin Victoria Busana Jonggol

Berita Jonggol, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Janji Muspika Kecamatan Jonggol dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melakukan sidak untuk melihat dokumen perizinan milik Victoria Busana sudah dilaksanakan, Senin, 30 Mei 20022, jam 11 Siang sampai dengan selesai.

Tim yang terdiri dari Muspika Jonggol yang di Wakili Kasi Pol PP, Dadang Yazid Bustomi, Kepala Desa Jonggol, H Yofi M Safri, SE, Dinas BPMPTSP, Prayoga Bakti, DPKPP, Sugih, PUPR, Disperindag, serta perwakilan Pedagang Pasar Jonggol, langsung mendatangi Victoria Busana Jonggol.

Prayoga Bakti dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) menjelaskan bahwa yang dilakukan hari ini oleh tim bukanlah sidak, melainkan pengawasan. Berdasarkan PP No 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha disebutkan mengatur pengawasan dalam isi PP.

Maksudnya dimana terdapat dua mekanisme pengawasan yang tercantum dalam PP No 5 Tahun 2021, yaitu pengawasan rutin dan insidental. Pengawasan rutin dilakukan secara berkala melalui laporan pelaku usaha dan inspeksi lapangan.

Sementara pengawasan insidental dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat atau pelaku usaha dalam hal Victoria Busana, disampaikan oleh Muspika Jonggol, Pemdes Jonggol dan Pedagang, serta dalam kesempatan ini sudah dilakukan mediasi.

Ditambahkan Prayoga Bakti, hasil pengawasan hari ini tidak bisa disampaikan ke publik dan menjadi hak Dinas terkait, sesuai dengan Keputusan Ibu Bupati Bogor tahun 2022. Turunan dari Peraturan Menteri tersebut, diturunkan dalam bentuk Keputusan Bupati Kabupaten Bogor, untuk membentuk tim teknis terkait perijinan dan pengawasan berusaha, ungkap Prayoga.

Prayoga akan melaporkan ke pimpinan terkait hasil pengawasan ini dan akan mengadakan rapat kembali, sambil menunggu arahan pimpinan seperti apa.

Hal yang sama juga disampaikan Kasi Pol PP Kecamatan Jonggol, Dadang Yazid Bustomi, dimana ada beberapa ijin yang sudah ditempuh oleh Victoria Busana. Termasuk ada ijin IMB nya tahun 1997 dan 1998, itupun nanti akan di koreksi kembali oleh Dinas Dinas terkait, apakah IMB nya sesuai peruntukan atau tidak, dan apakah harus bikin kembali.

JNR