Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Kecamatan Kelapa Gading berkolaborasi dengan Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) tengah menginventarisir sarana dan prasarana (sarpras) terbengkalai akibat belum diselesaikan pemenuhan kewajiban Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR).
Wakil Camat Kelapa Gading, Rahmat Syahputra mengatakan, inventarisir berpedoman pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 97 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Prasarana dan Sarana di Kawasan Perumahan dan Permukiman.
“Inventarisir masih berjalan. Tim sudah berkoordinasi dengan pengurus RT/RW dan kelurahan untuk mendata lokasi mana saja yang sesuai dengan kriteria Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 97 tahun 2021,†ujarnya, Kamis (29/9).
Selain menginventarisir, Rahmat menerangkan, masyarakat bisa melakukan pengajuan melalui surat permohonan pengurus RT/RW yang diketahui kelurahan setempat agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat mengambil alih prasarana dan sarana yang belum diselesaikan pemenuhan kewajiban oleh IPPR.
Menurut Rahmat, selama ini kerap terjadi salah pemahaman yang berkembang di masyarakat bahwa pemerintah tidak mengurus prasarana dan sarana yang ada. Padahal, prasarana dan sarana tersebut belum bisa mendapat sentuhan perbaikan atau perawatan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikarenakan belum diserahkannya penyelesaian kewajiban dari pemegang IPPR.
Karena itu, proses inventarisir maupun pengajuan surat permohonan tersebut, bakal dilanjutkan dengan Berita Acara Perolehan Hak dari TP3W. Sesuai Pergub DKI Jakarta nomor 97 tahun 2021, sambung Rahmat, Pemprov DKI Jakarta dapat mengambil alih prasrana dan sarana pada permukiman atau perumahan bila terbengkalai.
“Artinya pemegang IPPR sudah tidak ada atau sudah tidak mau mengurusi prasarana dan sarana pada permukiman atau perumahan yang dikelola,” tandasnya.
210