Berita Bogor, media Online News Indonesia (30/10).
Anggota DPR RI Dapil Kabupaten Bofor, Fahmy Alaydroes mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali PT Sentul City terkait pengelolaan air bersih di perumahan elite Sentul. Menurut Fahmy, keputusan tersebut memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Sebagai wakil rakyat dari dapil Kabupaten Bogor, Saya menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Mahkamah Agung khususnya Majelis Hakim yang telah memberikan keputusan yang adil dengan menolak PK PT Sentul City tentang pengeloaan air sehingga mengakhiri sengketa tiga tahun perselisihan antara perumahan elite Sentul City dengan warganya yang tergabung dalam Komite Warga Sentul City (KWSC) soal pengelolaan air bersih,†katanya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut menambahkan, dengan keputusan Majlis Hakim dalam perkara tersebut, tidak hanya warga perumahan Sentul City yg tergabung dalam KWSC yang merasa senang tetapi seluruh masyarakat Indonesia yg berpotensi memiliki persoalan hukum yang sama, bahwa tidak boleh ada perusahaan yang melakukan privatisasi air. Sudah sangat jelas, Konstitusi UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 : â€Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyatâ€.
“Dengan putusan ini, rakyat menyaksikan dan sekaligus mendapatkan keadilan. Seyogyanya, semua perangkat penegakkan hukum dan keadilan di negeri kita dapat berjalan tegak lurus, bekerja secara profesional dan memberikan harapan kepada kita sebagai warganegara,†katanya.
Selanjutnya, kata Fahmy, dirinya akan ikut mengawal tindak lanjut dan eksekusi putusan ini, yakni, PT Sentul City menerima dan memenuhi putusan hukum PK tersebut; Bupati mencabut keputusan tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) kepada PT Sentul City Tbk dan melakukan peralihan pengelolaan air dari Sentul City ke PDAM dengan tetap menjamin hak warga atas air. “Kita akan kawal agar putusan ini dijalankan,†tandasnya.
(man)