Respon Camat Tambun Kabar Dugaan Yang Viral Di Media Tentang Pilkades Serentak Kab Bekasi

Berita Bekasi, Online News Indonesia, Kamis (30/8)

Pilkades Serentak Se-Kabupaten Bekasi telah berakhir 26 Agustus 2018 dan menjadi hangat dibicarakan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi. Guna menghindari perselisihan antar warga terhadap sengketa Pemenang Pilkades, Kecamatan Tambun Selatan mengundang Pers untuk memberikan penjelasan proses yang akan diambil terkait sengketa Pilkades.

Pasal 21 Perbup Kab Bekas Terkait Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi
Pasal 21 Perbup Kab Bekas Terkait Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi

Menurut Camat Tambun Selatan, Iman MS, Pihak Kecamatan pada prinsipnya sebagai tim monitoring terkait Pilkades yang sudah berlangsung dan mengawasi tahapan-tahapannya. Ditambahkannya, bila ada selisih atau sengketa Pilkades agar Pihak yang bersengketa mengambil langkah sesuai tahapan dan waktu yang sudah di tentukan, serta jalur yang disediakan bagi pihak yang bersengketa.

Terkait anggaran pelaksanaan Pilkades, pihak Kecamatan hanya membuatkan pengantar saja. Sementara rekening anggarannya langsung di alokasikan ke rekening desa dari APBD Kabupaten Bekasi. Tentunya disesuaikan dengan jumlah kebutuhan desa atau bervariasi, ujar Iman MS.

Masih ditempat yang sama Kepala Seksi Pemeritahan Kecamatan, Yusri Siregar, mengatakan kepada media tentang Pasal 21 Perbup yang berbunyi  “Jenis bahan,jumlah,bentuk, ukuran dan warna surat suara,kotak suara, kelengkapan peralatan lain serta pendistribusiannya diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis pemilihan Kepala Desa(Pilkades).

(Neil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *