by

Polsek Jonggol Polres Bogor Tangkap Pelaku Penculikan Anak Berusia 3 Tahun di Jonggol

Berita Jonggol, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com 

Seorang anak yang masih berusia 3 tahun di wilayah Desa Sukamaju Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor menjadi korban penculikan pada Selasa 16 Mei 2023 lalu.

Pihak Kepolisan Polsek Jonggol yang menerima laporan aksi penculikan tersebut pun langsung mengelar penyelidikan bersama Sat Reskrim Polres Bogor, yang kemudian berhasil menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Samosir Sumatera Utara.

Kapolsek Jonggol Kompol Mulyadi Asep Fajar dalam Konferensi persnya yang di gelar di Mapolres Bogor, pada Senin siang (29/05/2023), mengatakan bahwa Aksi penculikan tersebut berawal saat pelaku R (33) Yang datang ke rumah korban terlibat cekcok dengan ibu korban, yang mana R sendiri diketahui merupakan kekasih dari ibu korban.

Jadi saat ibu korban meminta R bertanggung jawab atas perbuatannyaatas kehamilannya, yang mana R dengan ibu korban ini telah berpacaran sejak 2019. namun saat itu pelaku R tidak mau bertanggung jawab dan terlibat cekcok, hingga pada akhirnya pelaku membawa kabur anaknya.

Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun, jelas Kapolsek Jonggol Kompol Mulyadi Asep Fajar.

210