by

Aceh Silalahi Mantan Anggota DPRD Karo, Gandeng Rina Ateta Mempertahankan Haknya

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Mantan Anggota DPRD Karo, Aceh Silalahi, resmi menggandeng Advokat, Rina Ateta Br Munthe, SH, MH dalam mempertahankan hak-haknya atas kepemilikan keperdataanya bersama Rekannya Boin Silalahi, SH, MH yang terlebih dahulu mendampingi client nya selaku Penggugat (Aceh Silalahi) tersebut.

Boin Silalahi menerangkan kronologis singkatnya ke wartawan, bahwa dimana Saudara Aceh Silalahi selaku Penggugat dan Golden Andi Poetra Munthe selaku tergugat telah terikat perjanjian jual beli dengan Nomor Akte: 22 dan Akta Surat Kuasa Menjual Nomor 23, 26 Maret 2008 dihadapan Notaris Riahnita, SH, SKN, adapun Objeknya 3 (tiga) bidang tanah di Desa Pengambatan dengan Nomor SHM 125,126,129 Pengambatan/2004.

Seiring waktu berjalan saudara Golden, tidak menjalankan kewajibannya sehingga timbullah Wanprestasi (tindakan dimana seseorang tidak memenuhi prestasi atau kewajiban yang telah ditetapkan dalam perjanjian. Setelah terjadi perjanjian, timbul hubungan perdata dimana para pihak memiliki kewajiban untuk memenuhi prestasi/janjinya) atas dasar tersebut maka terjadi gugatan Perdata No.84/Pdt.G/2020/PN.kbj,” terang Boin awal pembicaraan nya bersama para Wartawan di Kabanjahe, Selasa (28/03.2023) sekira pukul 15.30 WIB.

“Walaupun sudah menempuh upaya Hukum Perdata sampai ke tingkat Banding, Boin selaku Advokat dari Aceh Silalahi, belum mendapatkan keadilan sebagaimana yang dibuat di dalam Gugatan, namun tidak berhenti sampai disitu saja jalur Kasasi juga sudah sempat ditempuh di register perkara guna keadilan bagi client saya, tetapi naas berembus isu bahwa Golden Munthe agar mau mencabut register Perkara dengan dalih berdamai dan memberi hak sesuai dengan kesepakatan tertulis, tanpa sepengetahuan saya,” kata Boin.

Hal ini terungkap semua setelah surat proses eksekusi dilayangkan ke Kantor Advokat Boin Silalahi. Aceh Silalahi selaku Penggugat mendatangi Kantor Advokat Rina Ateta Br Munthe, SH, MH untuk memberikan Kuasa sekaligus bisa berkolaborasi dengan Advokat Boin Silalahi, SH, MH untuk meneruskan penanganan perkara tersebut.

Sementara, Rina Ateta Br Munte, selaku advokat menyampaikan akan memperjuangkan hak- hak keperdataan client nya. “Demi keadilan untuk itu kami hadir saat ini, di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe menjawab penawaran yang disampaikan Kepada client kami, ujar Rina ini.

Nah, Advokat yang viral kemarin dengan ‘Palu Besi’ nya tersebut menegaskan kembali, “sekeluarnya kita dari Ruang Kantor PN tadi (pada Selasa 28 Maret 2023) mengatakan ke wartawan, “kita menolak penawaran sejumlah Uang kisaran Rp.591.000.000 (lima ratus sembilan puluh satu juta rupiah) sebagai syarat dalam pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor: 84/Pdt.G/2020/PN.Kbj tanggal 30 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 488/PDT/2021/PT.MDN tanggal 25 Januari 2022,” bebernya.

Rina menambahkan lagi,” kalau client nya (Aceh Silalahi) tidak akan menandatangani dokumen ke Kanwil Kehutanan Propinsi Sumatera Utara untuk Keperluan Bea Balik Nama (BBN) Nomor SHM 125,126,129 Pengambatan/2004, serta tetulis di Berita Acara Penawaran Nomor : 1/Pdt.Konsy/PN.KBJ tersebut,” tegas Rina ini.

(David)