Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.
Heru bersama jajaran eksekutif mengucapkan terima kasih atas pertanyaan, saran dan catatan penting yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta terhadap materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan.
Ia menyampaikan, eksekutif berterima kasih berkenaan dengan saran memuat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria sebagai dasar. Mengingat pada Raperda ini, eksekutif akan mengakomodasi saran tersebut.
Raperda ini juga telah memuat mengenai Rencana Kebutuhan BMD yang menjadi dasar bagi perangkat daerah/unit kerja perangkat daerah dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan rencana kerja dan anggaran.
“Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,†ucap Heru, Jumat (28/10).
Heru menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghendaki pemanfaatan BMD, khususnya berupa tanah yang memiliki nilai strategis. Raperda ini telah mengakomodir pencapaian tujuan yang dimaksud.
Selain itu, Raperda ini mengatur skema kerja sama yang dapat memberikan kontribusi optimal bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI melalui kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, sewa, termasuk di dalamnya sewa untuk titik reklame dan sewa infrastruktur.
“Terkait pelarangan menyewakan tanah eks kota praja dan eks desa, pihak eksekutif sependapat dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan ketaatan terhadap asas pengelolaan BMD,†tutur Heru.
Menurut Heru, optimalisasi penerimaan PAD yang bersumber dari pemanfaatan BMD dapat digunakan memberikan layanan publik yang berkualitas.
“Pemprov DKI terus mengoptimalisasi pengamanan BMD, baik secara administrasi, fisik, dan hukum atas BMD,†jelasnya
Ia juga mengapresiasi masukan yang mendorong Perda tentang Pengelolaan BMD harus memberi kewenangan pengamanan atas penerimaan fasilitas sosial dan fasilitas umum kepada pejabat di tingkat wilayah.
Termasuk, melaksanakan penilaian guna memastikan kesesuaian nilai BMD dengan nilai kewajiban yang seharusnya diterima pemerintah daerah.
“Pengadaan BMD berupa tanah, ini akan menjadi perhatian dalam melaksanakan pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,†urai Heru.
Heru menerangkan, Pemprov DKI Jakarta telah mengasuransikan BMD khususnya bangunan dan kendaraan dinas operasional yang bernilai tinggi dan memiliki risiko tinggi. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan melaksanakan kembali Sensus BMD mulai dari 2023-2027.
Sejauh ini eksekutif telah melakukan pemutakhiran data BMD melalui Sistem JakAset, yang berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021.
Ia menjelaskan, informasi publik mengenai Pengelolaan BMD dapat diakses melalui mekanisme Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Saat ini tengah dikembangkan sistem Pemanfaatan BMD, yang dapat diakses publik,†akunya.
Heru melanjutkan, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan digitalisasi dokumen kepemilikan aset dan masih terus berupaya melakukan percepatan penghapusan BMD yang telah memiliki kelengkapan dokumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait peran serta atau persetujuan DPRD DKI Jakarta dalam hal pemindahtanganan, penghapusan dan pemusnahan, eksekutif mendukung pelaksanaan hal tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Eksekutif menyampaikan terima kasih atas dukungan terhadap pelaksanaan pemberian insentif untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi dalam pengelolaan BMD,†tandas Heru.
Jmy