Atase Polri Tangani 60 WNI Disekap Kartel Judi Di Kamboja

BERITA, JAKARTA164 Views

Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Atase Polri turun tangan terkait adanya 60 WNI yang disekap kartel judi di Kamboja. Diketahui para WNI disekap di Phum 1, Preah Sihanouk.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Atase Polri dalam hal ini telah berkoordinasi dengan Atase Pertahanan KBRI Kamboja Kolonel Rizal.

“Atase Polri telah melaksanakan koordinasi langsung dengan Atase Pertahanan KBRI Kamboja Kolonel Rizal terkait penanganan terhadap 60 warga negara Indonesia yang diduga disekap di wilayah Kamboja,” kata Ahmad dalam keterangannya, Jumat (29/7/2022).

Ahmad mengatakan, pihaknya juga telah melakukan komunikasi dengan fungsi protokol terkait. Dia menyebut Kepolisian Kamboja berhasil berkomunikasi dengan perwakilan WNI yang disekap.

“Data terakhir menunjukkan bahwa warga negara Indonesia yang disekap bukan sejumlah 53 orang namun bertambah menjadi 60 orang. Ke-60 warga negara Indonesia tersebut saat ini di lokasi Phum 1, Preah Sihanouk, Cambodia titik koordinat 10°37’33.0″N 103°30’08.7″E,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ahmad menyebut sampai saat ini Polri masih mengupayakan penanganan penyekapan ini. Polri terus berkoordinasi oleh pihak KBRI Phnom Penh.

Sebelumnya, Ketua Pusat Studi Migrasi LSM Migrant Care, Anis Hidayah, mengatakan sindikat perdagangan manusia itu biasanya menyasar daerah yang tingkat penganggurannya tinggi, banyak pekerja migran, dan berusia produktif.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri dan KBRI masih berupaya membebaskan para WNI yang menjadi korban penipuan perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja.

Kasus penipuan dengan modus tawaran kerja seperti yang menimpa para WNI baru-baru ini, bukanlah yang pertama terjadi.

Pada 2021, KBRI Phnom Penh pernah menangani dan berhasil memulangkan 119 WNI korban penipuan tawaran kerja di perusahaan investasi bodong.

Di tahun 2022, kasus serupa semakin meningkat. Hingga Juli, tercatat ada 291 WNI menjadi korban penipuan dan 133 di antaranya dipulangkan ke Indonesia.

210