Berita Bekasi.OLnewsindonesia,Kamis(29/04/21)
Ada nya informasi dan keluhan masyarakat Kabupaten Bekasi yang mengatakan bahwa penyaluran Bansos BPNT ( Bantuan Pangan Non Tunai ) Tahun 2020. sesuai dengan jumlah besaran yang sudah di tentukan yaitu Rp 200 ribu / KPM (Keluarga Penerima Manfaat) mendapat respon serius Endin yang baru beberapa bulan menjabat Kepala Dinas Sosial Kab Bekasi.
Dengan adanya kejanggalan dalam program BPNT tersebut, makanya OLnews.com mempertanyakan dan
memastikan kebenarannya, agar mendapatkan data-data dari Dinsos. Apakah data-data dari dinas sosial itu bisa diberikan secara fakta?.
Saat dipertanyakan kepada Endin Samsudin sebagai Kepala Dinas Sosial, mengatakan, Dinas sosial sudah sidak langsung dan melakukan monitoring langsung di beberapa e warung, ada pun E Warung yang kami sidak antara lain : E- Warung Bu Cici di desa Taman Sari Kec Setu, E- Warung Desa Taman Rahayu Kec Setu, E- Warung ibu Tamih di Bantar Jaya Kec Pebayuran, E- Warung di Kec Tarumajaya.ucapnya (29/4-2021)
Di katakan Endin, Sesuai fungsinya bansos BPNT bersumber dari dana kemensos pusat dan Dinas Sosial Kabupaten hanya sebatas monitoring & melakukan pengawasan sesuai tufoksi kita, ujarnya
Mantan Camat Cikarang Pusat ini menambahkan, Dinas Sosial & BNI akan turun kelapangan setiap bulan di masing – masing kecamatan supaya dapat memberikan laporan bergiliran secara rutin, biar tahu setiap permasalahan di masing masing kecamatan tersebut yang melaksanakan program BNPT. Ungkapnya
Menurutnya Endin, jika dalam sidak di temukan pada e warung ada kekurangan komoditi, Dinas Sosial pasti menindaklanjuti bekerjasama dengan hiimbara ( BNI ) 46, hasil klarifikasi dan evaluasi BNI menyampaikan teguran baik lisan maupun tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. ujarnya. (Efendi)