Samosir.Olnewsindonesia,Kamis (29/03)
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Samosir Sumatera Utara, melaksanakan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) secara serentak di pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018, Kamis (29/3).
“Hari ini, sembilan PPK sekabupaten Samosir, lakukan Pemasangan perdana Alat Peraga Kampanye (APK) dipemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018 “, ungkap Ika Rolina Samosir, Komisioner KPU Samosir Bidang Keuangan Umum dan Logistik (KUL).
Lanjut Ika, untuk lokasi pemasangan Alat Peraga Kampaye (APK) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, diserahkan sepenuhnya kepada PPK, mengenai lokasi nya. Mengenai zona pemasangan, basisnya dibatasi, sesuai dengan  jumlah APK (Alat Peraga Kampanya) yang akan dipasang.
Dijelaskannya, per Pasangan Calon (Paslon), KPU Provinsi mengadakan Alat Peraga Kampanye (APK) Spanduk dan umbul umbul sebanyak sepuluh (10) buah disetiap kecamatan, spanduk sebanyak dua (2) buah disetiap desa dan Kelurahan se-kabupaten Samosir.
Beliau juga mengingatkan semua pihak, termasuk PPK Se-Kabupaten Samosir dan jajaranya agar dapat bekerja dengan baik dan benar, dan kepada siapa saja yang melakukan pengerusakan APK, akan ditindak/diproses sesuai peraturan pidana pemilu, ujarnya.
“Mari bersama kita bergandeng tangan untuk Sukseskan Pilgubsu 2018 yang aman dan damai,” ajak Ika.
Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), bahwa Alat Peraga Kampanye dalam gelaran pilgubsu kali ini disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Dan Dalam peraturan KPU nomor 4 tahun 2018, alat peraga kampanye dan bahan kampanye dibuat oleh KPU kabupaten/kota yang jumlah maksimalnya sudah ditentukan.
(JuntakStar)