Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
M. Syafi’i Siregar, SH, MH seorang tokoh Pemuda, yang juga seorang Jurnalist dan Koorwil Provinsi Sumut di media MITRA POLDA, merasakan ketidakadilan yang dialami oleh dirinya dari Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Jaranguda. Menurut MSS, surat yang diurusnyaa yaitu Surat untuk syarat kelengkapan perpanjangan SHGU, tidak kunjung mendapatkan tanda tangan dari Pemdes.
Adapun kronologisnya menurut M. Syafi’i Siregar (MSS) pada tanggal 20 Maret 2024, MSS menjumpai Kades Jaranguda wilayah Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, yang menurut MMS sulit ditemui oleh dirinya. MSS bermaksud untuk meminta tanda tangan kepada Kades Elisa Sinuraya, SH.
MSS saat di konfirmasi wartawan, mengatakan bahwa, untuk menandatangani surat pernyataan fisik Objek Tanah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, Kades selalu berdalih dengan alasan yang berbeli-belit dan mengulur-ulur waktu terkesan dibuat-buat,” imbuh M Syafi’i Siregar.
Kemudian, pada tanggal 02/04.2024 dijelaskannya lagi oleh Syaf’i Siregar kepada wartawan, saat di kantor Pemerintahan Desa Jaranguda MSS dipertemukan oleh Kades dengan Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) disertai wakil BPD, serta Bendahara BPD dan Sekdes Desa Jaranguda, sebab menurut pernyataan Kades Elisa Sinuraya, SH kepada MSS, kalau dia (Kades) tidak berani menandatangani surat tersebut dikarenakan Oknum Ketua BPD J.Ginting menekan dan si Kades merasa diintervensi oleh Kades tersebut,” jelas MSS ke wartawan di Berastagi, Minggu (26/05.2024).
Dilanjutkan MSS lagi, seiring waktu berjalan, pada hari Rabu kemarin (22/05.2025) sekira pukul 10.16 WIB pihak keluarga pemilik sah di SHGB yang dikuasakan ke MSS ini, kembali menemui Kades Jaranguda, Elisa Sinuraya, SH ke ruang Kantor Desa.
Saat ditanya kembali soal penanda tanganan surat sesuai persyaratan yang diminta pihak BPN Karo untuk perpanjangan SHGB yang wajib di tanda tangani pihak Pemerintahan Desa tersebut, namun Kades menjawab, “Saya tertekan oleh Masyarakat, BPD, dan pihak lain, lantas MSS mengatakan kala itu, itu bukan urusan saya, karena terkait surat ini tidak ada urusan ke masyarakat, BPD dan pihak lain, saya hanya ber- urusan dengan Kepala Desa sesuai dengan peraturan persyaratan dari BPN yakni perpanjangan SHGB” ujar M Syafi’i Siregar.
Nah, diteruskan MSS kembali, tidak diberikannya atau tidak mau memberikan tanda tangan oleh Pemerintahan Desa Jaranguda atau Kepala Desa, Beliau mensinyalir adanya unsur-unsur pemerasan, berniat merampas ataupun menguasai objek yang di maksud, karena saya melihat susahnya mengurus administrasi di Kantor Desa itu,” ucap Syafi’i Siregar penuh kesal di hadapan wartawan.
Mendengar keluhan MSS ke para wartawan, agar pemberitaan media akurat dan berimbang, awak media ini kemarin tanggal 26/05, mencoba konfirmasi Kades Jaranguda via seluler, saat di telepon tidak diangkat, dan di kirim pertanyaan perihal tersebut melalui pesan Whatsapp, sudah dibaca namun belum dibalas dan ke – esokan harinya/dini hari tadi (28/05.2024) di coba kembali, akhirnya pertanyaan wartawan olnewsindonesia.com dibalas dengan menyarankan wartawan menanyakan kembali ke MSS, dimana Kades mengatakan, “Kami sudah membuat secara tulisan (tertulis_red) untuk MSS atas aspirasi masyarakat, tanyakan ke fii Siregar (MSS) apa isi surat dari Desa itu,” sebut Kades Jaranguda ke wartawan.
Dan wartawan olnewsindonesia.com kembali pertanyakan perihal tersebut ke MSS, Beliau mengatakan kalau surat secara tulisan itu tidak diterima dirinya.
“Bohong Dia itu!, yang pernah saya liat adalah surat dari Pemerintah Desa Jaranguda yang ditujukan ke pihak BPN Kabupaten Karo, bukan ada ke saya. Pun demikian yang Saya minta sesuai arahan BPN sebelumnya ke Kades bukan surat seperti yang ditujukan ke BPN Karo itu, yang Saya minta adalah terkait tanda tangan Kades untuk melengkapi persyaratan perpanjangan SHGB,” bukan yang itu..!,” terang MSS.
(David)