Berita Babakan Madang, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Setelah melalui tahapan peringatan dan proses akhirnya bangunan tanpa izin yang berlokasi di Jalan Alternatif Sentul dibongkar oleh Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kabupaten Bogor (DPKPP) dibantu Polres Bogor atas dasar Surat Perintah Plt Bupati pada Kamis (28/7/22), Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kab Bogor.
Instruksi diberikan oleh Kasatpol PP, Cecep Iman Nagarasid untuk pelaksanaan perintah Plt Bupati Bogor. Operasi dipimpin oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Yunan Hatala, Kasie Pengendalian dan Operasional (Dalops) Rhama Kodara , Plt Kasie Tranmas, Prajawanita, PNS, Polres, dan DPKPP.
Menurt Kasie Dalops, Rhama Kodara, penertiban bangunan tanpa IMB berdasarkan limpahan dari DPKPP dan ditindaklanjuti oleh Satpol PP melalui bidang Penegakan Perundang-Undangan (Gakda) dengan melakukan proses surat peringatan Surat Peringatan ke-1 Sampai surat peringatan ke-3 lalu di lakukan penyegelan dan tahap akhir pembongkaran.
1 bangunan Rumah makan Sugema dan 1 bangunan warung rokok akhirnya dibongkar meski pemilik menolak untuk dibongkar. Serta dilakukan juga pengerukan fondasi bangunan sebagai upaya pencegahan pendirian ulang bangunan tanpa ijin. Walaupun di dapati Adanya protes dari masyarakat setempat. Kegiatan tetap berjalan dengan lancar , aman dan terkendali.
JNR