by

Polsek Simpang Empat Gelar Restorative Justice Warga Desa Beganding

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Polsek Simpang IV menyelesaikan perkara kasus Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengancaman secara Restoratif Justice (mediasi) terkait peristiwa pidana dialami korban sekaligus pelapor M Br Kaban (48), warga Desa Beganding Kec. Simpang Empat, yang terjadi bulan Agustus 2022 lalu, di Desa Beganding yang dilakukan H. Ginting (22), warga Desa Beganding yang di gelar di ruangan Unit Reskrim Polsek Simpang IV, Selasa (27/09.2022) sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Simpang Empat AKP R. Harahap, S.H, didampingi Kasi Humas IPTU M. Sahril, Restorative Justice dilakukan berdasarkan perdamaian yang telah terjadi secara musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dengan korban.

“Sudah kita mediasi kedua belah pihak dan keduanya sepakat melakukan perdamaian secara keadilan Restoratif dimana perdamaian dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang merupakan Progran dari Kepolisian Negara RI dalam Penanganan Penyelesaian Kasus secara Restoratif Justice, yang dicanangkan Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, M. Si.

Penyelesaian perkara dilaksanakan melalui Gelar Perkara yang dipimpin Kapolsek Simpang Empat, AKP Ridwan Harahap, didampingi Kanitreskrim Ipda Martan Sitepu yang juga dihadiri dari kedua belah pihak dan keluarganya serta Kepala Desa Beganding Pelawi Sembiring Pelawi.

Pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak ingin melanjutkannya ke jalur hukum. Keduanya juga membuat surat perdamaian dan surat pernyataan terkait Restorative Justice.

Pelaku dan Korban juga masih mempunyai hubungan keluarga serta Korban telah membuat Surat Permohonan Pencabutan Perkara/Laporan Pengaduannya ke Polsek Simp IV,” jelas Kasi Humas Polres Tanah Karo ini saat disampaikan ke wartawan Rabu (28/09.2022).

Kepala Desa Beganding saat proses mediasi, menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.

“Terimakasih kepada Polres Tanah Karo dalam hal ini Polsek Simpang Empat, yang telah memfasilitasi penyelesaian permasalahan warga masyarakat Desa Beganding melalui Restorative Justice,” ujarnya, yang juga diaminkan kedua belah pihak yang berperkara tersebut.

(David)