Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyampaikan penjelasan dan menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.
Kedua Raperda yang diserahkan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Food Station Tjipinang Jaya.
Heru menyampaikan, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini disusun dengan tujuan memenuhi kebutuhan Perda yang sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah. Oleh karenanya, Raperda ini akan mencabut Perda Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah.
Ia berharap, dengan Pengelolaan Barang Milik Daerah yang profesional dapat menjadi salah satu unsur pendukung mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Tujuan lain disusunnya Raperda ini untuk memaksimalkan perencanaan dan penggunaan barang milik daerah dalam rangka memberikan pelayanan publik yang berkualitas, baik dikelola secara profesional sesuai dengan Pengelolaan Barang Milik Daerah yakni, fungsional, hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.
“Optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan pertumbuhan perekonomian daerah. Sehingga meningkatkan efisiensi Barang Milik Daerah,†terang Heru.
Sementara itu, terkait pokok-pokok materi Raperda PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda), Heru menyampaikan, PT Food Station Tjipinang Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertujuan membantu dan mendukung kebijakan umum Pemprov DKI Jakarta dalam ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Khususnya terkait pangan pokok beserta produk olahannya, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi DKI Jakarta.
“Pada perkembangannya, PT Food Station Tjipinang Jaya menjadi salah menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah dalam mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang,†urai Heru.
Heru menjelaskan, PT Food Station Tjipinang Jaya melakukan kegiatan bisnis bidang distribusi, penjualan, jasa pergudangan, pergudangan dalam resi gudang, jasa pertokoan dan pengangkutan bahan pangan secara profesional dan penguasaan teknis dari kegiatan hulu sampai hilir.
“Oleh karenanya, PT Food Station Tjipinang Jaya perlu menyesuaikan diri dengan melakukan penambahan jenis dan kegiatan usaha,†ucapnya.
Menurut Heru, untuk meningkatkan pengelolaan dari BUMD yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan sinkronisasi Perda Pendiriannya, baik aspek yuridis maupun bisnis melalui Perda Pendirian yang mengatur nomenklatur baru Perseroan Terbatas menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
“Diharapkan, melalui penambahan jenis dan kegiatan usaha, penyesuaian nomenklatur dan jenis badan hukum, PT Food Station Tjipinang Jaya dapat semakin meningkatkan kinerja, efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan perusahaan serta mendukung ketahanan pangan di DKI Jakarta,†tuturnya
Heru berharap, kedua Raperda tersebut dapat segera disetujui DPRD DKI Jakarta menjadi Perda.
“Mengingat penting dan strategisnya pembahasan Raperda tersebut, eksekutif mengharapkan DPRD DKI Jakarta dapat segera melakukan pembahasan untuk disetujui menjadi Perda,†tandas Heru.
Jmy