Kades Siopat Sosor Parbaba Tersangka Kasus Penganiayaan, Penasehat Hukum Korban Sebut Polres Samosir Subjektive

Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Berdasarkan hasil proses penyidikan perkara yang dilaporkan Junpaider Simanihuruk, LP/B-168/VI/2022/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT, tertanggal 06 Juni 2022, Polres Samosir menetapkan Tiga tersangka, ET, IS, dan TS.

Dari ketiga tersangka, ET adalah Kepala Desa Siopat Sosorsalah, Parbaba, Pangururan Samosir.

Berikut kronologis yang diuraikan korban, Junpaider Simanihuruk kepada wartawan, Sabtu (25/6).

Menjelang pukul 12.00, empat pemuda Kartono Manihuruk 25, Junpaider Simanihuruk, Wanto Simarmata dan Ances Sinaga memasuki sebuah kedai tuak Turnip di Parbaba Dolok, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara, hari Senin, 6 Juni 2022.

Ada tujuh meja di dalam kedai tuak. Tiga yang kecil di sisi kanan. empat yang panjang di sisi kiri. Di bagian depan ada ruang kosong tempat berjoget dan panggung kecil tempat bernyanyi tersedia dua speaker besar.

Di dalam kedai itu mereka melihat ada tujuh orang laki-laki sedang minum bir. Mereka adalah Kepala Desa Siopat Sosor dan teman-temannya

Junpaider dan temannya duduk dekat pintu masuk. Empat botol minuman bir diantar oleh pelayan kedai ke meja mereka.

Di bagian depan kedai, teman kepala desa Siopat Sosor sedang berjoget mengikuti irama musik. Kartono Simanihuruk pun ikut berjoget berbaur dengan teman kades, karena tempat itu disediakan untuk yang mau berjoget.

Tidak beberapa lama, terjadi perkelahian. Teman Kepada Desa bermarga Sinaga memukul Kartono Simanihuruk. Wajahnya ditinju dan kacamatanya pecah terjatuh ke lantai. ” Kenapa Lae? ” kata Kartono Simanihuruk kepada Sinaga.

Menurut Kartono, ia tidak merasa berbuat salah tetapi tiba-tiba dipukul oleh Sinaga. Mereka pun perang mulut lalu saling memukul.

Junpaider mencoba melerai tetapi ia malah dipukul oleh Nainggolan. Rambutnya ditarik satu orang lagi menarik bajunya. la pun tersungkur ke lantai. “Rambutku ditarik, kepalaku dipukul. Kemudian bajuku ditarik ‘ Kepala Desa Siopat Sosor ini, biar tahu kau ya!’ katanya. Saya terjatuh dan dipijak-pijak,” kata Junpaider Simanihuruk.

Di persimpangan, mobil Kepala Desa Siopat Sosor berhenti karena melihat Junpaider Simanihuruk dan temannya.

Junpaider Simanihuruk dan Kartono Simanihuruk pun dihajar kembali, sementara temannya berusaha melerai. Pukulan lebih banyak kepada Junpaider Simanihuruk.

Seorang teman Kartono Simanihuruk bernama Wanto Simarmata sampai bersujud kepada Kades agar Junpaider jangan lagi dipukuli. “Tapi mereka terus memukuli sampai Junpaider Simanihuruk pingsan, lalu diseret dan di masukkan ke parit,” kata Kartono Simanihuruk.

Melihat tidak ada perlawanan dari teman Junpaider Simanihuruk, Kepala Desa Siopat Sosor dan temannya pun pergi. Dan sempat menunggu di portal, manatahu Junpaider dan temannya masih menantang.

Selanjutnya Kartono Simanihuruk pun langsung menghubungi pihak keluarga, untuk minta pertolongan membawa Junpaider Simanihuruk ke rumah sakit

Penasehat Hukum korban, Irwan Sitanggang menilai bahwa Penyidik Polres Samosir menangani perkara ini saya lihat subjektive.

“Kenapa saya bilang subjektif? dia melihat orangnya, siapa orangya yang mau ditangguhkan, alasan saya bilang seperti itu? “, ujar Irwan Sitanggang kepada wartawan.

Masih kata irwan, “Selama saya menangani perkara dipolres Samosir, pernah saya juga menangguhkan seorang tersangka, pihak polres tidak mau menangguhkan. Karena tidak mau pihak polres menangguhkan, akhirnya saya melakukan praperadilan, dan saya menang prapid, padahal kasus itu kasus 351, dimana pelakunya hanya satu orang”.

“Sedangkan perkara yang saya tangani pada saat ini, ini 170, artinya dipasal 170 ini, menurut KUHAP pada pasal 56, itu, harus ada pengacara untuk mendampingi disaat pemeriksaan, tentu, kenapa itu ada, berarti kasusu ini adalah kasus berat.”

“Kenapa polres Samosir bisa menangguhkan perkara 170 ini? sedangkan pelakunya masih ada yang lain, artinya penyidik polres yang menangani ini, sudah memberikan peluang kepada pelaku pelaku yang lain untuk mengaburkan perkara ini. Permintaan saya kepada polres Samosir, yang menangani perkara ini, supaya mereka, dikembalikan kembali ke tahanan, dan pelaku pelaku yang lain juga, supaya diproses.”

“Masalah barang bukti yaitu berupa kaca mata, broti yang dipergunakan oleh pelaku, supaya segera disita oleh pihak polres”, pungkas Irwan Sitanggang.

(JuntakStar)