45 Badan Publik Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Dari KIP DKI

BERITA, JAKARTA92 Views

Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Sebanyak 45 badan publik dari 16 kategori, Selasa (27/12), meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta.

Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat mengatakan, pada tahun ini ada 163 badan publik yang telah mengikuti proses dan tahapan monitoring dan evaluasi (monev) 2022.

Dari jumlah itu, ungkap Harry, 45 di antaranya terpilih sebagai yag terbaik dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat, sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami mengapresiasi 163 badan publik yang telah mengikuti monev 2022. Dan hasil seleksi kita, mendapatkan 45 badan publik terbaik di Jakarta,” katanya.

Menurut Harry, badan publik yang masuk dalam 16 kategori ini bukan hanya dari sturktural pemerintah namun ada pula non struktural yaitu Kejaksaan, Pengadilan hingga partai politik.

“Saya berharap, anugerah ini bisa jadi motivasi untuk mewujudkan badan publik yang lebih baik,” tukasnya.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono menilai, kegiatan ini merupakan bagian dari motivasi kepada badan publik untuk memberikan informasi secara transparan kepada masyarakat. Karena, masyarakat dasarnya mempunyai hak atas informasi.

“Semoga kedepannya informasi publik lebih baik, serta saling bersinergitas untuk menyukseskan Indonesia melalui keterbukan informasi,” ujarnya.

Adapun 45 Badan Publik yang dapat penghargaan dalam ajang ini, yaitu:

  1. Untuk Kategori Badan diraih Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta; Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta dan Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta.
  2. Kategori Dinas diraih Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta.
  3. Kategori Biro diraih Biro Perekonomian dan Keuangan Setda DKI Jakarta, Biro Pendidikan Mental dan Spritual, Biro Umum dan Administrasi Setda DKI Jakarta.
  4. Kategori Pemerintah Kota/ Kabupaten Administrasi diraih Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat.
  5. Kategori Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) diraih RSUD Pasar Minggu; RSUD Tarakan; dan RSUD Koja
  6. Kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diraih PAM Jaya; PT JIEP; dan PT MRT Jakarta.
  7. Kategori Kantor Pertanahan diraih Pertanahan Kota Jakarta Pusat; Pertanahan Kota Jakarta Timur; dan Pertanahan Kota Jakarta Barat
  8. Kategori Kejaksaan Negeri diraih Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
  9. Kategori Pengadilan Negeri diraih Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.
  10. Untuk Kepolisian Resort diraih Polres Metro Jakarta Selatan; Polres Kepulauan Seribu; dan Polres Metro Jakarta Timur.
  11. Kategori Lembaga Non Struktural diraih Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta dan Komisi Pengawasan Umum Provinsi DKI Jakarta.
  12. Kategori Partai Politik diraih DPW PSI, Partai Nasdem; dan DPD Partai Golkar.
  13. Kategori Kecamatan diraih Kecamatan Kelapa Gading; Palmerah; dan Cempaka Putih.
  14. Kategori Kelurahan diraih Gading Timur; Johar Baru; Kampung Rawa
  15. Kategori Sekolah Menengah Atas (SMA) diraih SMAN 71 Jakarta; SMAN 26 Jakarta; dan SMAN 1 Jakarta
  16. Kategori Sekolah Menengah Pertama (SMP) diraih SMPN 55 Jakarta; SMPN 95 Jakarta; dan SMPN 98 Jakarta.

210