Berita Karo.OLNewsindonesia.Kamis(28/10/21)
Masyarakat Tanah Karo digegerkan atas kasus pencabulan terhadap seorang wanita,sebut saja namanya Indah,17 Tahun di gilir 5 (lima) orang Laki laki atau bocah ingusan yang diantara ke Lima bocah ini masih berstatus Pelajar warga Desa Ndokum Siroga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo yang terjadi beberapa waktu lalu, tepat nya pada hari Sabtu (16/10.2021) sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Ndokum Siroga Kec. Simpang Empat Kab. Karo tepatnya di rumah FH Ginting.
Adapun Laporan Polisi Nomor : LP / B / 880 / X / 2021 / SPKT / POLRES TANAH KARO / POLDA SUMATERA UTARA, Tgl 16 Oktober 2021 a.n. pelapor E Br Milala. Dimana laporan penangkapan Anak Pelaku tentang tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2), Pasal 82 ayat (1) dari UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Sesuai pemaparan bagian Humas Polres Karo, menerangkan kronologi kejadiannya, bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekira pukul 00.00 WIB, L Ginting (15) menghubungi Korban (B.A br Sitepu) melalui chatingan Whatsapp dengan mengajak Korban ke Kabanjahe untuk meminum kopi dengan menjemput nya di Simpang Rumah Kabanjahe sekira pukul 00.45 WIB dengan sepeda motor yang ditemani seorang laki-laki lain yang tidak dikenal Korban.
Lalu, L.Ginting membawa Korban ke Simpang Empat Ndokum Siroga Kab. Karo tepatnya di rumah FH Ginting (15), dan sesampainya korban di rumah FH Ginting, Korban mendapati G.A.P (13), MI (14), HP Ginting (16) dan FH Ginting (15) sehingga pada saat itu Korban bersama-sama dengan 5 (lima) orang tersebut (Pelaku) yaitu mengajak Korban ke dalam kamar dengan menuntun tangan Korban.
Sesampainya di dalam kamar L Ginting langsung melancarkan aksinya,usai nafsu bejatnya dilakukan L Ginting keluar dan dilanjutkan kembali oleh rekan rekannya satu persatu ke dalam kamar untuk melakukan aksi yang sama hingga MI Pelaku yang terakir melakukan perlakuan yang sama terhadap Korban.
Dan setelah usai pencabulan yang secara bergiliran tersebut Korban langsung menggunakan pakaiannya sendiri dan Korban diantar pulang ke Rumahnya di Desa Rumah Kabanjahe oleh HP Ginting dan MI. Dan pada pagi harinya ibu Korban E Br Milala merasa curiga dan menanyakan kepada anaknya (Korban) secara langsung. Bagai disambar petir di siang bolong Korban mengakui bahwa dirinya disetubuhi oleh L Ginting, G A P, MI, HP Ginting, dan FH Ginting. Setelah mendengar pengakuan Korban, orang tua Korban merasa keberatan dan membuat Laporan Polisi ke Polres Tanah Karo.
Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Karo Iptu Sahril Lubis, saat di konfirmasi, Kamis sore (28/10.2021) via Seluler, membenarkan perihal kejadian pencabulan tersebut,”kini pelaku dan barang bukti berupa Baju Kaos berwarna merah dan celana olahraga berwarna hitam sudah diamankan di Mapolres Karo guna penyidikan lanjutan,”ujarnya singkat.
(David)