Tobasa,Olnewsindonesia, Minggu (28/01)
Disetubuhi Ayah dan Paman kandung nya, AS (16), warga Desa Nadeak Napitu, yang masih status pelajar SMP di kecamatan Silaen, Tobasa, kini hamil empat bulan. JS (38), adalah ayah kandung korban, sementara AMN (33), merupakan paman kandung korban.
Informasi yang dihimpun OLNewsindonesia, paman korban juga tinggal serumah dengan orang tua korban, di Desa Nadeak Napitu, kecamatan Silaen kabupaten Tobasa, Sumatera Utara, Sabtu (27/1).
Terungkapnya kasus pencabulan itu saat seorang guru di sekolah korban merasa curiga melihat tubuh AS agak gemuk dan perut mulai membesar.
Guru tersebut memanggil ibu kandungnya, supaya korban diperiksa ke bidan untuk mengetahui perut AS yang sudah mulai membesar. Hasilnya diketahui AS sudah positif hamil 4 bulan.
Pihak keluarga membujuk korban supaya memberitahukan siapa yang merusak masa depannya. AS pun mengaku, jika sang paman (AMN) yang pertama sekali menyetubuhinya, semenjak akhir tahun 2015.
Bahkan korban disetubuhi 2 kali dalam seminggu. Apabila korban tidak melayani nafsu bejat AMN, maka diancam akan dibunuh, termasuk akan memberitahukan pada orang lain.
Setelah mendengar pengakuan putri kandung nya (AS), JS yang merupakan ayah kandung nya berniat akan membawa AS ke Medan, untuk mengugurkan kandungan nya. Namun rencana untuk mengugurkan kandungan itu gagal. Dan JS pun menghilang dari kampung halamannya.
Kapolres Tobasa, AKBP Evianus Laoly, saat dihubungi OLNewsindonesia.com, melalui telefon seluler pada Sabtu (27/1), membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani kasus tersebut.
“Iya betul, kasus tersebut sedang kami tangani, mohon waktu sedang melakukan pengembangan penyidikan oleh unit PPA kami”, terang Kapolres Tobasa.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tobasa, AKP Nelson JP Sipahutar membenarkan, bahwa pihaknya sudah menahan kedua tersangka, yakni JS (38) Ayah kandung korban, dan AMN (33) paman kandung korban.
“Ya benar, kita sudah amankan dua tersangka pencabulan, JS (38) dan AMN (33), berkat laporan ibu kandung korban, dan sedang dilakukan pengembangan Penyidikan oleh Unit PPA”, ungkapnya.
Awalnya ibu korban melaporkan sang paman (AMN) ke Polres Tobasa, Selanjutnya pelaku kita ciduk untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat diperiksa, ayah korban (JS) masih berstatus saksi. JS sempat berdalih dalam pemeriksaan di ruangan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tobasa, tidak ada menyetubuhi putrinya. Akhirnya petugas hanya menahan AMN.
Namun, Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, Ternyata ayah kandung nya (JS), juga ikut menikmati kemolekan tubuh darah dagingnya sendiri, dan mengancam korban apabila memberitahukan pada orang lain, ujarnya.
Sat Reskrim Polres Tobasa akhirnya berhasil melacak posisi JS di Medan. JS pun dibawa ke kampung mereka di daerah Nadeak Napitu, Kecamatan Silaen untuk diinterogasi di depan putrinya. Pasalnya AS juga mengakui bahwa JS ikut juga menyetubuhinya.
JS mulai menyetubuhi korban dari bulan November 2017 sampai Januari 2018 sebanyak 3 kali, sementara AMN menyetubuhi korban semenjak akhir Desember 2015, ujarnya.
(JuntakStar)