Tanah Karo.Olnewsindonesia ,Rabu(28/03)
Zulkifli Purba, anak kandung dari Alm, Maju Purba, warga Berastagi yang saat ini menetap di Cibinong Bogor Jawa Barat, meminta keadilan seadil- adilnya kepada ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Kabanjahe.
Hal itu dikatakannya, ( Zulkifli Purba) melalui kuasa hukumnya Albasius Depari, SH, dan Eko Haridani Depari, SH, yang berkantor Sembiring Siahaan Law Office di Jakarta, kepada sejumlah wartawan usai persidangan pemeriksaan alat-alat bukti dan surat- surat di kantor Pengadilan Agama, Rabu (28/3) di Jalan Jamin Ginting, desa Sumber Mupakat Kecamatan Kabanjahe,Kab Karo, Sumatera Utara.
“Gugatan perkara warisan dari orang tuanya Alm Maju Purba, Zulkifli Purba, telah menggugat ibu tirinya Patimah yang dulunya ditabalkan menjadi Br Ginting, beserta anaknya Parma Purba, Lacemi br Purba, Susmianti br Purba, Notaris Jantoni Tarigan dan BPN Kabanjahe. Dan hari ini sidang sudah memasuki pemeriksaan alat-alat bukti dan surat- surat,†Terang Albasius Depari.
Untuk memperkuat bukti-bukti Kuasa Hukum Zulkifli Purba telah mengajukan ahli ke majelis hakim, agar dapat dihadirkan didalam persidangan,Adapun ahli yang dimaksud, adalah tenaga medis dari kesehatan spesialis kanker paru-paru, karena kata Zulkifli Purba, melalui Kuasa hukumnya, Alm.ayahnya, Maju Purba, terkena penyakit kanker paru-paru, yang dibuktikan dari rumah sakit Malaka Malaysia, rumah sakit adam malik Medan dan rumah sakit amanda berastagi. Dan dari resume medis itu, Alm.Maju Purba, meninggal akibat terkena penyakit dr kanker paru-paru menjadi infeksi didalam paru-parunya, sampai meninggal dunia.
“Adapun tujuan diajukan ahli medis itu dihadirkan untuk proses pembuktian. Agar terang benderang peristiwa tingkat keparahannya sampai Alm meninggal. Sebabnya ada indikasi penandatanganan jual beli aset rumah kontrakan 50 unit dan Losmen trimurti dilakukan di saat Alm Maju Purba terkena sakit parah,Kalau sesorang dalam keadaan sakit dan tidak sadar, lanjut Albasius Depari, SH, tidak boleh (tidak sah) seseorang itu menanda tangani suatu dokumen atau surat perjanjian penting apapun , karena dianggap tidak dalam keadaan normal berpikirnya, “bahkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No.3641K/Pdt/2001 menjelaskan tentang penyalahgunaan keadaan yang menyebabkan batalnya Akta Notaris didalam rumah tahanan†apalagi orang sakit kanker sudah pasti cara berpikirnya tidak normal atau tidak sadar, jadi itu sudah memanfaatkan keadaan disaat darurat untuk menguasai hak waris,â€Terangnya
Kuasa Hukum Zulkifli Purba, berharap kepada Majelis Hakim, supaya dalam pengajuan ahli medis itu, tidak perlu dipertimbangkan, karena setiap penggugat dan tergugat berhak mengajukan ahli setiap saat didalam pembuktian persidangan, kuasa hukum mengajukan ahli perdata dan ahli paru-paru,
“walaupun seperti itu, kita tetap menghormati keputusan Majelis Hakim, dan jika nantinya, permohonan itu ditolak, supaya itu dicatat di berita acara persidangan dan kami akan mempertahankan hak kami, sebagaimana yang telah di atur dalam undang-undang, dimana setiap penggugat dan tergugat itu, berhak mengajukan ahli, kapanpun disaat persidangan,†Tungkasnya
Disaat sidang akan dimulai, Pengacara dari pihak tergugat, sempat protes kepada hakim, agar media tidak melakukan liputan di dalam sidang tersebut, namun protes itu, ditolak oleh Majelis Hakim,Muhammad Razali,S.Ag,SH,MH, Kata majelis hakim, sidang tersebut terbuka untuk umum, dan masing masing mempunyai etika profesi, dan itu harus dihargai, karena semua tentang pekerjaan wartawan sebagai kontrol sosial sudah diatur dalam undang-undang.
(Dasa)