Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabanjahe melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kabanjahe untuk pengusulan Asimilasi di Rumah, Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat, Cuti menjelang Bebas, dan Remisi yang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 3 Tahun 2018 kembali di gelar pada Selasa, (27/12.2022) bertempat di Aula Lapangan Rutan Kabanjahe.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan (Ka.Rutan) Chandra Syahputra Tarigan, S.H beserta Kasubsie Pelayanan Tahanan Sastra Barus, S.H, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kamsen Bangun, S.H dan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), sidang TPP dalam Rangka Pengusulan Asimilasi di Rumah, Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat, Cuti menjelang Bebas, Remisi dan dilanjutkan Sidang TPP pengusulan Tamping diikuti oleh 78 orang WBP yang dipilih untuk diusulkan untuk menerima Asimilasi di Rumah, Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat, Cuti menjelang Bebas dan dilanjutkan dengan sidang TPP pengusulan Tahanan Pendamping (Tamping).
Adapun pengusulan ini ditinjau/dinilai berdasarkan sikap dan tingkah laku WBP yang dianggap layak dan baik selama menjalani masa pidananya di Rutan Kabanjahe Kanwil Kemenkumham Sumut dengan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.
Ka. Rutan dalam sambutannya memberikan pesan kepada warga binaan yang ikuti pelaksanaan sidang TPP, “Pengusulan telah kita tindaklanjuti dan dalam proses penilaian, selanjutnya akan kita perjuangkan sehingga seluruh Warga Binaan yang telah diusulkan bisa mendapatkan Hak nya, namun saya berharap selama dalam proses pengusulan, seluruh Warga Binaan tetap menahan diri, berkelakuan baik, taat dan patuh kepada petugas, memelihara hubungan sesama Warga Binaan, serta mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan Kabanjahe sehingga tidak ada kendala nantinya dalam pengusulan,” terangnya.
(David)