Berita Karo OLNewsindonesia,Jum’at(27/03)
Pemerintahan Kabupaten Karo terus lakukan Siaga Virus Corona Disease (Covid-19), di sela penyemprotan disinfektan secara massal, dimana Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH, Ketua DPRD Iriani Br Tarigan dan Kapolres, AKBP Yustinus Setyo Indriono, gelar kunjungan mendadak ke Pusat Pasar Kabanjahe bertujuan untuk memastikan bahan pokok di sejumlah toko-toko grosir di Kabupaten Karo untuk antisipasi wabah Covid-19 sekaligus pengecekan harga Sembako, dan Barang lainnya.
Bupati Terkelin Brahmana menegaskan, dalam status siaga darurat Covid-19, menjamin harga kebutuhan pokok masyarakat di pasar akan dipantau ketat. Pihaknya sudah meminta Dinas Perdagangan untuk benar-benar memastikan harga di pasar dalam keadaan stabil. Saya sudah menugaskan Dinas Perdagangan Kabupaten Karo untuk memantau, mengendalikan keadaan kebutuhan pokok di pasar-pasar. Tetap dikendalikan, tidak ada yang bermain dengan menaikkan harga,” tegas Terkelin Brahmana.
Namun demikian, sambung Terkelin Brahmana, sangat penting dipahami masyarakat terkait social distancing, yakni menjaga jarak aman yakni sekitar 1 meter, ini penting sekali untuk mencegah penyebaran Virus Corona. Ketika disinggung, perkembangan Covid-19 , Bupati Karo menjelaskan, sampai saat ini belum ada laporan dari Gugus Tugas, warga yang teridentifikasi mengarah kepada Corona. Belum ada, Saya terus memantau. Mudah-mudahan tidak terjadi di Kabupaten Karo,” terang Bupati.
Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono, menegaskan â€Dilarang keras melakukan penimbunan barang-barang yang biasa di pasar kepada masyarakat, larangan penimbunan sudah diatur dengan jelas dan tegas dalam pasal 29 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan,†tegasnya.
Para pihak yang melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU 7/2014, dapat dijerat Pasal 107 UU 7/2014, yang berbunyi: Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),”ungkap Kapolres.
Pada kesempatan itu, Ketua Gusta (Gugus Tugas), Ir Martin Sitepu, didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Drs Edison Karo-Karo Msi, dengan menggunakan mikrofon Pusat Pasar dari lantai dua, mengumumkan kepada pedagang, pembeli dan masyarakat, sosialisasi terkait social distancing. Masyarakat juga dihimbau tetap waspada dan tidak panik.Pedagang kios atau grosir juga diminta menyiapkan hand sanitizer maupun pencuci tangan sejenisnya di lokasi masing-masing. Tidak kalah pentingnya, agar interaksi pedagang dengan pembeli harus berjarak sekitar 1 meter. “Pusat pasar tetap dibuka, tapi interaksi pedagang dan pembeli maupun antar pembeli harus berjarak satu meter,â€himbaunya.
Hal yang sama dikatakan, Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan. Seluruh lapisan masyarakat diminta agar mendukung langkah-langkah yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid 19. Pihak Kepolisian dan pemerintah telah melakukan hal yang positif dengan melaksanakan sosialisasi secara marathon dan penyemprotan disinfektan secara massal. Untuk itu, sangat diharapkan masyarakat mendukung dan ikut serta berperan aktif dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid – 19 di Kabupaten Karo,â€ujar Iriani ini.
Pantauan wartawan melanjutkan peninjauan penyemprotan massal ke Terminal, rombongan juga menyempatkan sosialisasi kepada pemilik Ruko di Jalan Kapten Bangsi Sembiring yang merupakan pusat ekonomi warga Kabanjahe.
Turut hadir, Asisten Administrasi Umum, Mulianta Tarigan, Ketua Gusta (Gugus Tugas), Ir Martin Sitepu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Drs Edison Karo-Karo Msi, Kepala Dinas Perhubungan, Gelora Fajar Purba, SH, MH, Kasatpol PP, Hendrik Philemon Tarigan, Jumat (27/03)2020 di Pusat Pasar, Jalan Kapten Bangsi Sembiring, Kabanjahe Kabupaten Karo.
(David)