Berita Karo.OLNewsindonesia,Kamis(26/12)
Polres Karo pada Rabu (26) 2018, pukul 09.30 WIB , telah menangkap seorang laki – laki dewasa yang di duga pelaku pencurian rumah warga bulan lalu.
Mega Polma siregar, (42) bekerja sebagai Wiraswasta yang beralamat di jalan Kotacane gang HKI Kel . Lau Cimba Kec . Kabanjahe Kab . Karo. Mendatangi Mapolres Karo guna buat laporan pengaduan pencurian Jalan Kotacane gang HKI Lau Cimba Kec . Kabanjahe Kab . Karo. pada 04 Nopember 2018 silam.
Atas dasar laporan warga tersebut Polisi mengeluarkan surat laporannya yakni No. Pol. : 900/XII/2018/ Res. T. Karo, tanggal 04 November 2018 dengan tersangka bernama Marlon Gurusinga , (42) pekerjaan mocok – mosok (serabutan) beralamat desa Guru Benua kecamatan Munthe Kab . Karo.
Penangkapan tersebut terungkap atas pengakuan para saksi saksi, yaitu :
1. Manumpal Simbolon
2. Mega Polma Siregar.
Dengan barang bukti :
1. Kulkas
2. Speker aktif
3. Spenser
4. Tabung gas
5. Genta dan,
6. Bor.
Adapun kronologis kejadian dimana pada hari Sabtu,03 November 2018, silam tersangka mengetahui bahwa rumah / TKP kosong DITINGGAL oleh pemiliknya. Kemudian pada pukul 21.30 WIB , tersangka bersama satu orang rekannya ( masih buron ) melakukan pencurian dengan cara merusak dingding rumah belakang dengan menggunakan besi linggis kemudian masuk dan mengambil barang – barang yang ada dalam rumah serta membawa barang hasil curiannya ke rumah tersangka.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan petugas di Mapolres Karo Kabanjahe guna penyelidikan lanjutan serta di proses sesuai hukum yang berlaku.
(David)