Tanah Karo.Onewsindonesia,Selasa(27/03)
MASLIDA Br Lingga, kecewa dengan pemberkatan pernikahan suaminya dengan seorang wanita di Gereja Betani Indonesia (GBI) yang berada di Desa Pancurbatu Dusun Aikpopo Kecamatan Merek Kabupaten Karo,pemberkatan pernikahan suaminya yakni Sahar Marhite Girsang dengan wanita lain Bernama Anita Marsela Br Maringga penduduk Desa Rakut Besi Kecamatan Merek di Gereja Gbi  pada tanggal 31 Mei 2017 lalu.
Hal ini dikatakan Maslida Br Lingga , warga Bandung Jawa Barat, asal Desa Pegambatan Kecamatan Merek kepada Wartawan di halaman Kantor Pengadilan Negeri jalan Letjen Djamin Ginting, Kabanjahe, Senin (26/3).
Dikatakannya, tanggal 11 April 2017, suaminya, berangkat dari rumahnya Bandung Barat menuju kampung halaman di Desa Pancurbatu Dusun Aikpopo Tanah Karo. ‘Menurut informasi yang saya terima bahwa suami saya telah menikah lagi di desa Pancurbatu,
Tahun 2018, saya pun datang ke Desa itu sembari menemui Pendeta yang memberkati suami saya di gereja Betani Indonesia di Dusun Aikpopo. Setelah itu saya Bertemu dengan Pdt Martina Br Barus saya menunjukkan Akta perkawinan kami dengan Sahat Marhite Girsang yang dikeluarkan pada 31 Desember tahun 2013 yang telah  ditanda tangangi Drs H. Aseng Junaedi, Msi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat.
Maslida juga menceritakan bahwa setelah pendeta membaca surat saya, dia pun bingung, kalau mau surat pemberkatan itu, minta saja lah kepada suaminya, karena pada saat penyerahan surat itu saya tidak ada mengcopi ujar Maslida seperti yang di ucapkan Pendeta.kepada saya, saat itu.
Lanjutnya, ‘kalau saya digantung seperti ini, sudah barang tentu saya sangat rugi karena Warung Nasi di Bandung Barat hingga sekarang ditutup hanya menunggu kepastian makna dari Akta pernikahan itu, ujarnya. Kalau suami saya tetap mengantung pernikahan kami mau tidak mau saya harus jalani lewat jalur hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Repubik Indonesia ini, akhirnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Pancurbatu,  Sahay Maranata Munte, lewat selulur penghubungnya, mengatakan, benar pemberkatan yang tertera diatas ada dilaksanakan di Gereja Betani di Dusun Aikpopo, sayangnya, pihak dari pemerintahan Desa tidak diundang, untuk konkritnya dikonfirmasi saja Pendeta  itu sembari menyuruh Kepala Dusun Esra Girsang mendampingi Wartawan , ke rumah pendeta Martina Br Barus.
Saat didalam ruang Gereja, Pendeta Martina Br Barus kepada Wartawan dan crew Olnewsindonesia.com mengatakan,” saya memberkati kedua mempelai ketika itu karena pihak lelaki menunjukkan surat persetujuan istrinya untuk menikah lagi dan Kedua adanya surat peryataan kedua Orang Tua mempelai menandatangai bahwa mereka menyetujui pemberkatan secara Agama ditandatangani bermaterai 6000.
Saat pemberkatan itu pun ada keraguan untuk mendoakannya namun desakan dari kedua keluarga berjumlah 70 an orang sehingga saya mendoakannya serta membuat surat, sayangnya tidak dicopi surat itu sehingga pertinggal pun tidak ada sama saya , katanya menjelaskan.
Bila diperlukan saya sebagai saksi di mata hukum tentang pemberkatan ini, saya siap untuk menjelaskannya, Polisi, Jaksa dan Majelis Hakim ada di daerah ini, kiranya mereka lah yang lebih mengetahui apa sangsi Hukum  dalam pemberkataan ini, akhirnya.
(david-olnewsindonesia.com)