Medan,Sumut,Olnewsindonesia,Sabtu(27/01)
Guna menghasilkan Pilkada yang baik dan sehat di Sumut terutama dalam penyiaran,Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut menyarankan perlunya KomisiPemilihan Umum KPU Sumut dan Bawaslu Sumut bersinergi dengan KPID Sumut.
“Saran kami pada Pilkada 2018 ini maupun Pilkada mendatang, begitu juga Pemilu 2019, pihak KPU Sumut agar menyiapkan dan menyampaikan media-media yang digunakan Paslon dalam mengkampanyekan agar pengaturannya sesuai dengan kewenangan KPID,†ujar Syarir ketika berbicara pada rapat kordinasi tehnis kampanye bersama jajaranpemangku kepentingan Pilkad 2018 Kamis (25/1) di Hotel garuda Paza Medan.
Pertemuan yang diselenggarakan KPU Sumut itu dihadiri oleh tim masing-masing Bakal Paslon Gubernur/Wakil Gubernur yakni : Eddy-Ijek, Djarot-Sihar dan JR Saragih-Ance petugas dariunit cyber crime Polda Sumut, Komisi Informasi Publik dan kalangan media cetak,elektronik dan media online.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), kata mantan Ketua PWI Sumut itu adalah sebuahlembaga independent di Indonesia yang berkedudukan setingkat dengan lembaga
negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggara penyiaran di Indonesia.
Komisi ini berdiri sejak 2002 berdasarkan UU No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran meliputi pengaturan penyiaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Komunitas.
“Bagi saya bukan tidak mustahil ada lembaga-lembaga tersebut berafiliasidengan salah satu pasangancalon, sehingga penayangan atau pemberitaan untuk
kepentingan salah satu calon, ujar Syarir“
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Mulia Banurea berharap agar seluruh bakal Paslon juga ikut serta memberikan pendidikan politik yang baik kepadamasyarakat pada saat masuknya tahapan kampanye yang akan dimulai 15 Februari
sampai 23 Juni 2018 mendatang.
Mulia Banurea mengingatkan, selain kepada Paslon, pemangku kepentingan seperti media massa jga berperan penting dalam suksesnya tahapan kampanye. “Karena media adalah penyebar informasi terkait kampanye tersebut kepada masyarakat,†ucap Mulia Banurea.
Menjawab bagaimana aturan kampanye termasuk di media sosial hal ini akandifasilitas, sementara di media sosial akan didaftarkan akunnya di KPU Sumut.
(Bernan Simanjuntak)