Jakarta OLNewsIndonesia. Untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan atas ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut pada 27 Desember 2017 lalu.
Peraturan yang berisi ketentuan-ketentuan mengenai ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut ini mulai diberlakukan 1 Januari 2018.
Adapun ketentuan ekspor barang yang dibawa oleh penumpang awak sarana pengangkut meliputi, barang apa saja yang termasuk ke dalam barang bawaan ekspor, ketentuan ekspor barang berupa perhiasan, ketentuan ekspor barang yang akan dibawa kembali ke dalam daerah pabean, pengaturan bawaan barang berupa uang tunai dan/atau instrument pembayaran lain dalam mata uang rupiah atau mata uang asing serta ketentuan bea keluar yang dikenakan bagi barang ekspor.
Selanjutnya, ketentuan terkait pemberitahuan pabean barang impor tersebut, ketentuan pembebasan bea masuk dan cukai, ketentuan untuk dilakukannya pemeriksaan dan pengeluaran barang impor, serta penetapan tarif bea masuk untuk barang impor.
Perlu diingat bagi masyarakat yang memiliki barang ekspor, maka selanjutnya diwajibkan menyampaikan beberapa berkas yaitu pemberitahuan ekspor barang, nota pelayanan ekspor, cetak tiket dan pemberitahuan pembawaan barang ekspor yang telah ditandatangani oleh eksportir. Selanjutnya berkas tersebut ditujukan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk mengawasi barang yang dibawa oleh penumpang di terminal keberangkatan internasional.
Perlu dicermati bagi masyarakat yang ingin berbelanja barang dari luar negeri maupun ingin mengirimkan barangnya ke luar negeri untuk memperhatikan dengan seksama aturan ini. Terhadap barang pribadi Penumpang yang diperoleh dari luar Daerah Pabean dengan nilai pabean paling banyak FOB 500.00 (lima ratus) dollar AS per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk.
“Dalam hal nilai barang pribadi Penumpang yang diperoleh dari luar Daerah Pabean melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud (500 dollar AS), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk pajak dalam rangka impor,†bunyi Pasal 12 ayat (2) PMK ini.
Selain diberikan pembebasan bea masuk, menurut PMK ini, terhadap barang pribadi Penumpang yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan ketentuan: a. 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya; dan/atau b. 1 liter minuman mengandung etil alkohol.
Adapun terhadap barang pribadi Awak Sarana Pengangkut dengan nilai pabean paling banyak FOB 50,00 (lima puluh) dollar AS per orang untuk setiap kedatangan, menurut PMK ini, diberikan pembebasan bea masuk. Terhadap kelebihan dari batasan ini dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Terhadap barang bawaan Penumpang yang memiliki nilai pabean melebihi FOB 500,00 dollar AS, menurut PMK ini, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10%; dan b. nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan Penumpang dikurangi dengan FOB 500,00 dollar AS.
Demikian juga terhadap barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut yang memiliki nilai pabean melebihi FOB 50,00 dollar AS berlaku ketentuan sebagai berikut: a. tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10%; dan b. nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan Penumpang dikurangi dengan FOB 50,00 dollar AS.
PMK Nomor 203/PMK.04/2017 dapat diunduh pada www.jdih.kemenkeu.go.id. Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pelayanan Barang Bawaan Penumpang untuk memberikan one stop service kepada penumpang yang mengalami kesulitan dengan proses penyelesaian barang bawaannya.
Satgas ini tersedia di 4 bandar udara (bandara) internasional di Indonesia dengan jalur komunikasi langsung (hotline) yang dapat dihubungi, yaitu melalui contact center Bea Cukai 1500225 atau Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (081289330168), Bea Cukai Bandara Juanda Surabaya (08113009147), Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali (085934484644), dan Bea Cukai Bandara Kualanamu Medan (081361709382).
Source: Kemenkeu