Berita Medan.Olnewsindonesia,Kamis(27/09)
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Sumatera Utara, Lindung Pandiangan SE.SH.MH, mengapresiasi pengungkapan kasus perdagangan manusia (Trafficking) yang dikuak Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Kota, dari Hotel Danau Toba di Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (25/9) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dirinya mengaku sangat prihatin atas perkara tersebut lantaran pelakunya seluruhnya berstatus anak di bawah umur.
“Atas dasar pertimbangan karena mereka semuanya berstatus anak di bawah umur, negara berkewajiban untuk melakukan pembinaan kepada mereka. Tentunya orangtua para tersangka perlu dilibatkan dalam hal pembinaan ini,†katanya.
Disebutkan alumni Fakultas Ekonomi Universitas Darma Agung ini, semua pihak kiranya harus bersama-sama untuk mengantisipasi agar kasus yang sama terjadi lagi. Sebab, anak-anak adalah generasi penerus yang akan melanjutkan perjalanan bangsa ini ke depan.
“Bila kaum muda rusak, maka rusaklah bangsa ini ke depan. Karena itu kita semua, tanpa terkecuali harus peduli terhadap hal-hal seperti ini. Perlu revolusi mental terhadap generasi muda, dan harus dilakukan secara serius,†ketusnya.
Dia berpendapat, perlu pula dibentuk team penanggulangan trafiking yang melibatkan polisi, depsos, pemuka agama, dinas pendidikan di semua lapisan dari pusat sampai ke daerah. “Itu semua kita sebut sebagai penanggulangan eksternal. Sedangkan peranan internal keluarga tentunya juga tidak kalah penting,†ujar Lindung
Untuk diketahui, Tim Pegasus Polsek Medan Kota berhasil meringkus dua mucikari dari Hotel Danau Toba di Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (25/9) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Medan Kota Kompol Revi Nurvelani mengatakan, kedua mucikari tersebut bernama MAS (17) warga Jalan Mandala/Selam Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Medan Denai dan NYL(17) warga Jalan Pembangunan III/Karakatau, Medan Timur.
“Keduanya ditangkap, karena diduga melakukan tindak pidana trafficking terhadap SC(15) warga Jalan Pembangunan III, Glugur Barat II,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (26/9).
Dijelaskannya, penangkapan ini bermula ketika Tim Pegasus Polsek Medan Kota mendapatkan informasi bahwasanya adanya penjualan seorang perempuan di bawah umur (pelajar).
Selanjutnya, Tim ini melakukan penyamaran dan melakukan pemesanan kepada tersangka NYL melalui telepon, dengan iming-iming korban akan dihargai Rp 12.000.000.
Setelah harga deal, sambung Revi, selanjutnya Tim langsung memesan kamar hotel. Tak lama kemudian, kedua tersangka pun datang membawa korban ke hotel tersebut.
“Di situ tersangka dan korban langsung diamankan, dan di boyong ke Polsek Medan Kota,” ujarnya
Revi menyebutkan, dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Di mana uang hasil penjualan, rencananya akan dibagikan secara rata.
“Barang bukti yang kita amankan berupa 2 buah handphone dan 2 unit sepeda motor. Sejauh ini, kasus ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
(JuntakStar)