2 Pelaku Pencuri Tas Penjual Migor Diringkus Personil Polsekta Berastagi

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Polsekta Berastagi berhasil mengungkap Pelaku tindak pidana pencurian tas berisikan uang hasil penjualan minyak goreng (Migor) yang dialami korban An. Sopianto Tarigan (23), yang merupakan warga Kodya Medan.

Penucurian tersebut terjadi, kemarin, Rabu (24/01.2024) sekira pukul 11.40 WIB di JL. Trimurti Kelurahan Tambak Lau Mulgap I Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo. Dari pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4 juta 300 ribu, uang hasil penjualan minyak goreng curah dan Rp. 3 juta 700 ribu, uang dari dompet milik korban

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kapolsekta Berastagi Kompol Viktor Simanjuntak, Kamis (25/01.2024) mengatakan, setelah menerima informasi pencurian tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Dari keterengan korban, sebelum kejadian, sekira pukul 11.40 WIB, korban memarkirkan mobil tangki miliknya di JL. Trimurti, dan meninggalkan tas sandang berisikan uang hasil penjualan dan dompet di dalam mobil, kemudian pergi mengantar bon barang ke Toko Bersama.

Sekembalinya dari Toko dan menuju mobil, korban tidak lagi melihat tas sandang di dalam mobil.

Mengetahui hal tersebut korban langsung mengecek sekitar dan melihat ada dua orang yang menggunakan pakaian biru berles kuning membawa tas sandang milik korban dan salah satunya lagi menggunakan baju biru dan memakai topi kopiah warna hitam berlari menjauh dari korban.

Korban kemudian mengejar namun tidak berhasil, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Berastagi.

“Dari keterangan korban dan saksi, berhasil kita identifikasi diduga pelaku dan langsung kita lakukan pengejaran dan berhasil kita tangkap kedua pelaku pada pukul 13.00 WIB di salah satu kedai kopi di Jalan Trimurti”, jelas Kapolsek.

Kedua Pelaku adalah CGLT (28) dan ABS (36), yang keduanya adalah warga JL. Veteran Gg. Surya Kelurahan Gundaling II dan ABS (36), warga Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo.

Turut diamankan dari kedua Pelaku barang bukti tas sandang, dompet dan uang milik korban sebesar Rp. 4 juta 5 ratus ribu rupiah serta beberapa potong baju yang dibeli kedua pelaku yakni 1 Buah Kemeja Lengan Pendek berwarna Biru Dongker, 1 Buah Kaos Lengan panjang Warna Biru Dongker, 1 Buah Kaos Lengan Pendek Warna Hitam, 1 Buah Kaos Lengan Pendek Warna Putih dan 1 Buah Topi Rimba Warna Hitam.

“Saat ini kedua Pelaku sudah di tahan RTP Mapolres Tanah Karo dalam perkara pencurian seusai pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara”, jelas Kapolsek Berastagi ini.

(David)