Pejabat Pembuat Komitmen Di Jaktim Disosialisasikan Perhitungan TKDN

BERITA, JAKARTA169 Views

Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menggelar sosialisasi Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Dalam Pekerjaan Konstruksi. Kegiatan yang digelar di Gedung Serbaguna Blok C kantor wali kota ini diikuti para pejabat pembuat komitmen (PPK) tingkat kelurahan, kecamatan dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar mengatakan, kegiatan sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman tentang TKDN di bidang konstruksi. Karena itu Unit Pengelola Barang dan Jasa (UPBJ) sebagai pelaksana, mengundang narasumber berkompeten dibidang konstruksi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

“Pejabat pembuat komitmen (PPK) diberikan pemahaman bagaimana meningkatkan komponen dalam negeri di proses pemilihan penyedia,” katanya, Kamis (25/5).

Diharapkan Anwar, sosialisasi ini memberi masukan, informasi dan solusi terhadap kendala yang dihadapi. Sehingga mereka memahami aturan tentang berapa tingkat komponen dalam negeri yang harus dipenuhi saat pengadaan barang/jasa.

Karena itu, dimintanya seluruh peserta berperan aktif memanfaatkan kesempatan ini untuk mempelajari materi dengan baik. Kemudian mereka tidak segan berdiskusi, menyampaikan saran, persoalan yang dihadapi dan masukan kepada narasumber.

“Tujuannya agar permasalahan-permasalahan yang sering dihadapi dapat terselesaikan,” tegasnya.

Kepala UPBJ Kota Administrasi Jakarta Timur, Retno Setiowati menjelaskan, dalam proses pengadaan terutama di bidang konstruksi tidak semua barang berasal dari dalam negeri. Namun diharapkan, mereka tetap mengutamakan produk dalam negeri.

“Dari kegiatan ini semua PPK dan Pejabat Pengadaan bisa mendapat jawaban yang lebih pas dan sesuai ketentuan berlaku, agar kita bisa membangun kota Jakarta menjadi aman nyaman serta lebih baik,” tandasnya.

210