Terkait Sengketa Tanah Siosar, Hakim PN Kabanjahe Gelar Descente

Berita Karo.OLNewsindonesia.Rabu(26/01/22)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe gelar sidang Pemeriksaan Setempat (descente) terkait tindak lanjut objek sengketa tanah di Puncak 2000 Siosar, Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, Selasa (25/01.2022) petang.

Sidang lapangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulhanudin SH MH, Hakim anggota Sanjaya Sembiring SH MH dan Adil Franky Simarmata SH MH
atas perkara no 65/Pdt.G/2021/PN Kabanjahe. Gugatan Perdata itu selaku Penggugat Juara Perangin-angin dan Medis Ginting. Tergugat masing-masing PT Bibit Unggul Karobiotek (tergugat I), Camat Tigapanah (tergugat II), Kepala BPN Karo (tergugat III) dan Kepala Desa Kacinambun.

Dalam sidang pemeriksan setempat pihak penggugat dihadiri sejumlah kuasa hukumnya. Dan pihak tergugat 1 PT. BUK didampingi kuasa hukumnya Aslia Robianto Sembiring SH.MH dan Rita Wahyuni,SH.

Sidang Pemeriksaan setempat ini, majelis hakim turun ke lapangan untuk melihat secara langsung terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap di persidangan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Dalam gugatan Penggugat yang didaftarkan ke PN Kabanjahe menyatakan bahwa tanah perkara yang terletak di Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah, Karo sempat dikenal dengan Perladangan Pancur Batu dan sekarang disebut Puncak 2000 seluas 895.100 M2, menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat I, II, III, dan IV atas terbitnya Hak Guna Usaha (HGU) No. 1 Tahun 1997 di atas tanah perkara adalah perbuatan melawan hukum. Dan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No. 1 Tahun 1997 atas nama Tergugat I adalah batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum. Namun terlihat dilapangan bahwa Penggugat tidak menguasai permasalahan sehingga tidak merinci dengan baik dalam gugatan nya.

Sebelumnya telah diberitakan di Olnewsindonesia.com, yang mana Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, Rosalina Tamba SH mengatakan penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) nomor : 01/ Kacinambun yang diterbitkan sesuai ketentuan pada tanggal 21 Mei 1997 yang terdaftar atas nama Perseroan Terbatas Bibit Unggul Karobiotek (PT BUK) dengan Surat Ukur Nomor 617/1997 tertanggal 21 Mei 1997 seluas 895.100 M2 yang terletak di Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo.

Menurutnya dalam surat itu, legalitas penerbitan sertifikat HGU No 1/Kacinambun telah didaftarkan dan diterbitkan atas nama PT. BUK berdasarkan surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumut Nomor : 02/HGU/22.06/97 tertanggal 2 Mei 1997 dengan alas hak berupa Akta Pelepasan Hak dan Ganti Rugi sehingga dalam penerbitan semua berjalan sesuai ketentuan.

Sedangkan dari PT BUK sendiri tetap menyatakan dengan tegas bahwa batas batas tanah dan juga menyatakan area HGU no 1 tersebut adalah milik PT BIBIT UNGGUL KAROBIOTEK yang diperoleh sesuai peraturan dan perundangan undangan.

(David-Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *