Berita Bogor OLNewsindonesia,Minggu(26/04)
Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor membantah pernyataan juru bicara RS Hermina Mekarsari yakni Dr.Camelia yang mengatakan pada awak media bahwa RS Hermina Mekarsari sudah melaporkan pasien ESN (PDP COVID-19) ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor secara resmi sejak dirawat dari tanggal 4 April 2020 sampai dengan tanggal 11 April 2020.
Bantahan yang disampaikan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dengan menunjukkan pembuktikan dengan data file laporan masuknya pasien PDP COVID-19 dari rumah sakit Hermina Mekarsari melalui bidang pelaporan (P2P). Bahwa laporan pasien PDP COVID-19 dari rumah sakit Hermina Mekarsari berinisial ESN masuk secara resmi pada tanggal 14 April 2020 setelah pasien ESN Meninggal dunia pada Tanggal 12 April 2020.
Pernyataan rumah sakit Hermina Mekarsari yang dibantah oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor tersebut membuat geram LSM Laskar Maung Bodas.
LSM Laskar Maung Bodas Melalui wakil ketua DPC Kabupaten Bogor Agus Rahya ketika ditemui (22/4) mengatakan, bahwa Rumah sakit Hermina Mekarsari membohongi.
“Rumah Sakit(Hermina Mekarsari-red) berbohong. Kenapa tidak dilaporkan ke Dinkes, malah dilaporkan tanggal 14 April 2020 menurut keterangan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor. Sedangkan pasien meninggal pada tanggal 12 April 2020 sehari setelah pasien pulang. Dari situ terlihat kebohongannya. Siapa yang bermain disini.” ucap Agus Rahya wakil ketua LSM Laskar Maung Bodas DPC Kabupaten Bogor.
Beliau juga meyakini, bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor sudah memberikan informasi yang benar terkait laporan tersebut.
” Ya memang kenyataanya demikian, Dinkes menerimanya kaya gitu. Bahkan Dinkes menanyakan. Mana buktinya bahwa rumah sakit Hermina Mekarsari sudah laporan. Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor tidak mungkin bohong. Karna mereka ini digaji oleh rakyat dan tidak mungkin membohongi rakyat. Jadi apa adanya dia(Dinkes Kab. Bogor).” Kata Agus Rahya.
Agus Rahya,Wakil Ketua LSM Laskar Maung Bodas yang kerap disapa abah Rahya yang juga pensiunan Polri menuntut agar segera ada tindakan tegas dan memberikan sanksi dari pihak pemerintah terkait khususnya Dinas Kesehatan Bogor terhadap rumah sakit Hermina Mekarsari.
“Dinas kesehatan Kabupaten Bogor yang harus bertindak, ditutup lah itu rumah sakit, untuk melakukan isolasi untuk Dokter, tim medis dan perawatnya” Harap Agus Rahya yang kerap di panggil abah Rahya.
Selain menuntut kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor agar mengambil tindakan tegas dan sangsi terhadap rumah sakit Hermina Mekarsari. Beliau pun meminta kepada pihak rumah sakit Hermina Mekarsari agar segera menyelesaikan permasalahan ini.
“Sesegera mungkin lah mengadakan konfrensi pers, undang keluarga almarhumah(ESN), Kepala Desa Pasirangin, Muspika Kecamatan Cileungsi, Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, media yang menerbitkan dan LSM Laskar Maung Bodas, kemudian meminta maaf kepada masyarakat “Bogor Timur” dan siap memperbaiki pelayanan kedepannya.” Harapannya.
Selanjutnya, andai tuntutan LSM Laskar Maung Bodas yang di lontarkan melaui wakil ketua DPC Kabupaten Bogor Agus Rahya tidak ditanggapi, Agus Rahya menegaskan akan ambil sikap.
“Saya akan trus luruskan semua, baik ke Dinas kesehatan Kabupaten Bogor maupun ke rumah sakit Hermina Mekarsari. Biar jelas semuanya, rakyat saat ini perlu kejelasan, saya akan layangkan somasi, apabila somasi saya tidak ditanggapi oleh pihak Hermina Mekarsari akan ada langkah-langkah selanjutnya, walaupun rumah sakit itu dalam aturan tidak boleh di demo, tapi terpaksa rumah sakit tidak melayani somasi itu. Akan tetap demo.” Pungkas Agus Rahya.
(Deni. Jon. Ello)