Kemendagri Puji Karo Masuk RB Prosedural 2019, Bupati Karo, “Banyak ASN Belum Diklat Dan Bimtek”!

Berita Karo.OLNewsIndonesia,Selasa(25/11)

Kementrian dalam Negeri Republik Indonesia melalui Kepala Fasilitasi Reformasi Birokrasi Sekretariat Jenderal memuji Kab .Karo salah satu di Provinsi Sumatera Utara masuk menjadi Reformasi Birokrasi Prosedural.

Reformasi Birokrasi adalah proses menata ulang birokrasi dari tingkat tertinggi hingga tingkat terobosan baru dengan langkah-langkah bertahap, konkret, menantang, sungguh-sungguh, berpikir di luar pakaian yang ada, paradigma dan dengan yang luar biasa.

Demikian disampaikan oleh Dr. Budi Utomo, S.IP, M.Si kepala Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi Sekretariat Jenderal, saat berdiskusi bersama Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Jonson Tarigan Plt kominfo, Selasa (26/11) 2019 pukul 10.00 WIB diruang comend center Kominfo Kab. Karo.

Menurut Budi Utomo reformasi birokrasi ada dua kategori dijelaskan dalam ketentuan perpres tertuang dalam grand design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025, yaitu RB Prosedural dan RB Subtansial.

Dipropinsi Sumatera Utara reformasi birokrasi mencatat masuk zona merah, karena masih banyak Kabupaten belum menetapkan aturan RB prosedural dan RB subtansial,”ujarnya.

Dalam kurun tahun sebelumnya Kepala Daerah yang sudah mewujudkan visi misinya sehingga dapat dinilai masuk dalam RB prosedural ada 6 Kabupaten, yakni Labuhan Batu , Deliserdang, Serdang Bedagai dan kota Medan , sedangkan tahun 2019 ini muncul dua Kabupaten yang lolos RB prosedural yaitu Kab. Taput dan Kabupaten Karo sendiri. Sebut Budi Utomo sekaligus mengapresiasi sehingga hal ini maksut kedatangannya ke Kab . Karo.

Visi misi di RPJM 2025 sudah jelas tertuang dalam reformasi birokrasi , maka ASN dituntut good governance , sound governance dan Dynamic governance (birokrasi berkelas dunia). Tandasnya

Mewujudkan ini, Budi Utomo menegaskan agar Bupati Karo harus mengawasi dan mendorong ASN agar perangkat daerah mampu mengikuti irama visi misi Bupati Karo yang sudah tertuang dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), “imbuhnya.

Disinilah kelemahan Kepala Daerah sepanjang dirinya sering mengunjungi menjumpai ASN kurang Diklat dan Bimtek sebagai jendela utama dalam meraih RB (reformasi birokrasi) berkelas dunia,” tegasnya.

Sementara Bupati Karo Terkelin Brahmana menyampaikan rasa terima kasih kepada Dr. Budi Utomo, S.IP, M.Si Kepala Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi Sekretariat Jenderal telah memberikan saran masukan bahkan kritik yang membangun dengan cara memberikan solusi, “ujarnya.

Menurutnya visi misinya semasa Bupati adalah Terwujudnya Masyarakat Karo yang Makmur dan Sejahtera Berbasis Pembangunan Pertanian dan Pariwisata yang Berwawasan Lingkungan”.

Nah, tentu implementasi itu kita akui ASN harus didorong disesuaikan dengan kebutuhan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD 2016-2021, untuk menyukseskan visi misi saya, sehingga kedepan bagi ASN akan kita tugaskan melakukan Diklat dan Bimtek guna memenuhi diatas agar tepat sasaran, sebab selama ini masih banyak ASN belum peduli amanah Perpres Grand design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025, menuju Dynamic governance berkelas dunia, “terangnya.

Disamping itu kita juga apresiasi, bahwa Kab Karo telah dipercaya dan masuk bagian menjadi RB (reformasi birokrasi) Prosedural oleh Kementrian dalam Negeri Republik Indonesia bidang Fasilitasi Reformasi Birokrasi Sekretariat Jenderal,” tuturnya.

Semua ini tentu melalui proses dimana sudah kita sampaikan kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) agar dalam bekerja meningkatkan integritas, ASN harus jadi suri tauladan, agar tidak ada lagi proses birokrasi yang berbelit, pelayanan yang tidak tebang pilih. Tugas birokrasi bukan untuk mempersulit, tetapi untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat,” tekan Terkelin.

Selain integritas, juga menekankan ASN untuk meningkatkan etos kerja. ASN dituntut untuk bekerja luar biasa, bukan biasa-biasa saja. Oleh karenanya, dalam menjalankan pemerintahan, harus ditunjukkan dengan inisiatif dan kreativitas, “tegasnya.

(David)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *