Satresnarkoba Polres Karo Ringkus Dua Orang Pengedar Sabu Di Desa Nari Gunung

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Tim Opsnal dari Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan dua orang laki laki inisial HPA Als Gantang (46), warga Desa Jandi Meriah Kec. Tiganderket Kab. Karo dan ASM (29), warga Desa Nari Gunung II Kec. Tiganderket Kab. Karo terkait tindak pidana Narkotika jenis Sabu, pada Rabu (21/09. 2022) kemarin sekira pukul 03.45 WIB, di Desa Nari Gunung tepatnya di dalam sebuah Gubuk di perladangan.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP H. Tobing, S.H, membenarkan penangkapan kedua orang tersebut, karena kedapatan oleh Petugas sedang menguasai Narkotika jenis Sabu – Sabu.

“Rabu kemarin, kita terima informasi adanya bandar Sabu di Desa Nari Gunung II Kecamatan Tigandreket dan langsung kita turun ke lapangan untuk lidik informasi tersebut,” kata Kasat, Minggu (25/09.2022).

Diterangkan Kasat ini lagi, ” dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tim opsnal Satresnarkoba berhasil mencium keberadaan diduga Pelaku bandar Sabu yang sedang berada di dalam sebuah Gubuk di perladangan Desa Nari Gunung II. Beberapa saat melakukan pengintaian di sekitar Gubuk tersebut, pukul 03.45 WIB, dengan senyap tim melakukan penggrebekan ke dalam Gubuk tersebut dan didapati seorang laki laki dewasa sedang tidur dalam Gubuk tersebut dan langsung tim melakukan penangkapan terhadapnya yang kemudian mengaku bernama Gantang,” jelas Tobing.

Nah, Petugas kemudian menggeledah sekitar dalam Gubuk dan menemukan barang bukti 7 paket plastik bening diduga Narkotika Jenis Sabu seberat brutto 5,45 (lima koma empat lima) gram yang berada di dalam potongan kertas bertuliskan kuaci bersamaan dengan 3 potong pipet plastic ujungnya runcing sebagai sekop dan 3 lembar plastic klip dalam keadaan kosong di atas lantai Gubuk tersebut, yang kesemua barang tersebut diakui Gantang adalah miliknya.

Setelah itu, tidak jauh dari Gubuk, Personil kita juga melihat seorang laki laki yang mencurigakan sedang berdiri di areal perladangan, dan langsung melakukan penangkapan terhadapnya yang mengaku anggota dari Gantang, bernama ASM.

Tidak sampai disitu, Petugas kembali mencari barang bukti lainnya dengan membawa Gantang dan ASM ke rumah Gantang, yang masih berada di Desa Nari Gunung II. Dan dirumahnya kembali digeledah dan ditemukan barang bukti 1 unit timbangan elektrik merk Pocket Scale warna hitam ditemukan diatas lemari kamar tidur.

Setelah itu petugas langsung membawa Gantang dan ASM bersama kesemua barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik. Dan di Mapolres Tanah Karo, Petugas kita kembali menginterogasi Gantang dan ASM, dan terbukti kembali keduannya mengaku masih ada menyimpan Sabu di rumah dan di areal perladangan.

Pukul 06.45 WIB, Petugas kembali membawa Gantang dan ASM ke perladangan tempat penangkapan, dan ditemukan lagi barang bukti Narkotika jenis Sabu milik ASM yang dikatakannya tergantung di pohon kopi setelah diperiksa ditemukan 14 paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis Sabu setelah ditimbang berat brutto 1,86 (satu koma delapan enam) gram yang berada di dalam 1 buah botol plastik warna biru dan tersimpan di dalam pembungkus terbuat dari kain warna hijau bersamaan dengan 1 potong pipet ujungnya runcing sebagai sekop. Uang tunai diduga uang hasil menjual Sabu juga ditemukan dari kantong celana depan sebelah kanan yang dikenakan ASM senilai Rp. 500 ribu saat penangkapan sebelumnya.

Lantas, sekira pukul 07.00 WIB di rumah Gantang, juga ditemukan lagi 1 paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis Sabu setelah ditimbang berat keseluruhan seberat brutto 16,94 (enam belas koma sembilan empat) gram yang dibalut potongan kertas tisu warna putih di dalam Potongan plastic bertuliskan Nextar dan dibalut kembali dengan Potongan plastic warna hitam yang berada didalam 1 (satu) buah kaleng yang bertangkai besi yang tergantung di dinding rumahnya.

Dari Introgasi Personil terhadap kedua Pelaku, bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu Sabu tersebut adalah milik mereka untuk dijual dan kini kedua Pelaku dan barang bukti berada di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik. Tentunya untuk kedua Pelaku dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2), (1) dan pasal 114 ayat (2), (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” jelas Kasat Narkoba ini.

(David)