Khusus Natal Rutan Kelas II B Kabanjahe Beri Remisi Terhadap WBP

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No : PAS-1914.PK.05.04 TAHUN 2022, PAS-1915.PK.05.04 TAHUN 2022, Dan PAS-1916.PK.05.04 TAHUN 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022 kepada Narapidana terkait dengan Pasal 34, 34A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, maka dilaksanakan giat pemberian Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2022 di Rutan Kabanjahe.

Kepala Rutan (Karutan) Kabanjahe, Chandra Syahputra Tarigan, S.H yang di wakili oleh Kasubsie Pelayanan Tahanan Sastra Barus, S.H pada Minggu (25/12.2022) memimpin upacara pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2022 secara simbolis kepada 128 orang WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) atas nama Biron Jawak, Dkk.

Sesuai rilis dari bagian Humas Rutan Kabanjahe, adapun besaran Remisi Khusus yang di terima, sebagai berikut :

  • Remisi 15 hari : 67 orang,
  • Remisi 1 Bulan : 60 orang, dan
  • Remisi 1 bulan 15 hari : 1 orang
    Total 128 Orang WBP yang langsung di tandatangani oleh Direktur Jendral Pemasyarakatan Reinhard Silitonga.

(David)