Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menggelar pertemuan bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas RI, Suharso Monoarfa, di Balai Kota DKI, Kamis (24/11).
Pertemuan membahas sejumlah hal di antaranya, Provinsi DKI Jakarta pasca-ditetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, penataan kawasan dan rencana UU daerah khusus.
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, pertemuan digelar untuk membahas beberapa hal di antaranya Jakarta ke depan, rancangan tata ruang wilayah serta sinergi bersama Bappenas sehingga Provinsi DKI Jakarta pasca-ditetapkan IKN tetap berjalan baik, ekonomi bertumbuh serta dinamis.
“Menteri PPN/Bappenas juga memberikan arahan agar Pemprov DKI Jakarta membentuk tim kecil dengan Bappenas untuk membahas secara detail tata ruang,” ujar Heru Budi Hartono.
Sementara Menteri PPN/Kepala Bappenas RI, Suharso Monoarfa memaparkan, pertemuan bersama dilakukan sesuai petunjuk Presiden Joko Widodo yang meminta Bappenas untuk memikirkan Provinsi DKI Jakarta setelah tidak menjadi ibu kota negara.
“Sejumlah isu penting yang dibahas di antaranya menjawab kekhawatiran saat ibu kota pindah, tidak berarti semua kegiatan di luar pemerintahan pusat juga berpindah. Bahkan harus ditumbuhkembangkan sehingga Jakarta menjadi pusat pertumbuhan,” paparnya.
Ia mengungkapkan, Bappenas mengusulkan dari sisi fisik Jakarta yakni tata ruang dengan melihat kembali masterplan sejak dahulu hingga saat ini. Serta bagaimana memperbaiki dengan perkembangan di masa depan sehingga Jakarta yang lebih baik akan dihadirkan.
Presiden Joko Widodo, lanjut Suharso, juga memberikan petunjuk bahwa sistem pemerintahan daerah di Jakarta tetap seperti hari ini sebagai Provinsi yang dikepalai Gubernur.
“Bahkan, pemikiran kami di masa mendatang, bagaimana struktur organisasi pemerintahan yang lebih lincah sehingga menjadi panutan bagi pemerintahan daerah yang lain. Alhasil, Provinsi DKI Jakarta tidak kalah bersaing dengan korporasi besar,” tuturnya.
Ia menjelaskan, Bappenas juga memikirkan hal-hal yang semula tidak menjadi kewenangan Provinsi DKI Jakarta akan dituangkan dalam UU yang bersifat lex specialis sehingga Jakarta dapat mengambil kewenangan untuk kebutuhannya tanpa disibukkan dengan sesuatu yang tidak diperlukan. Kemudian yang terpenting bahwa Jakarta tetap menjadi pusat kegiatan ekonomi.
“Itu tidak perlu diingkari dan dirisaukan, bahkan pemerintah pusat akan membangun lebih baik lagi. Bappenas dan Pemprov DKI juga setuju membentuk tim kecil untuk mendetailkan semua sebelum dimasukkan ke dalam UU yang baru bagi Provinsi DKI Jakarta ke depan,” tandasnya.
210