Berita Karo.OLNewsindonesia.Rabu(25/08/21)
Terkait Pandemi Covid-19 di Tanah Air yang belum diketahui hingga kapan usainya tersebut dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri RI nomor 37 tahun 2021 tanggal 23 Agustus 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3,level 2 dan level 1,serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 serta prihal yang sama terkait instruksi Gubernur Sumatera Utara tentang PPKM maka dari itu Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang kembali mengeluarkan Instruksi Bupati Karo nomor : 360/1673/BPBD/2021.
Maka di sampaikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo, Direktur RSU Kabanjahe,Pimpinan BUMN/BUMD/Lembaga/Badan/Organisasi Swasta di Kabupaten Karo, Seluruh Camat,Lurah, Kepala Desa,dan Para Pelaku Usaha,serta seluruh masyarakat Kabupaten Karo untuk mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Diantara isi dari Instruksi Bupati Karo perihal PPKM tersebut yakni : Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring (online), untuk perkantoran diberlakukan sistem Work From Home (75%),Work From Office (25%), Pedagang Kaki Lima, Toko Kelontong, Pedagang Asongan,Pasar Tradisional dan lain lainnya di izinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat,dengan pengaturan jam operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB,dan bila diabaikan akan dikenakan sanksi yang tegas sesuai Peraturan Bupati Karo Nomor 46 tahun 2020 tentang penegakkan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Sementara untuk tempat Ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 % dengan pengaturan teknis dari Kementerian.
Khusus wilayah yang berada dalam Zona Merah seperti kecamatan Kabanjahe dan Kecamatan Berastagi, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan
peribadatan/keagamaan berjemaah sementara waktu dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Dan untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi dan sepeda motor harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama atau menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, dan Bis.
Cory Sriwaty Sebayang berharap kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo, Direktur RSU Kabanjahe,Pimpinan BUMN/BUMD/Lembaga/Badan/Organisasi Swasta di Kabupaten Karo, seluruh Camat,Lurah, Kepala Desa,dan Para Pelaku Usaha,serta seluruh masyarakat Kabupaten Karo agar menjalankan sesuai instruksi Bupati Karo tersebut,dimana instruksi ini berlaku mulai tanggal 24 Agustus 2021 sampai tanggal 06 September 2021 yang ditetapkan di Kabanjahe tanggal 24 Agustus 2021 ditanda tangani Bupati Karo.
(David)