Berita Karo.OLNewsindonesia,Sabtu(25/07)
Terkait penggeledahan Kantor Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pemkab Karo, Senin (20/07/2020) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terkait korupsi pengadaan lahan untuk tempat pembuangan akhir (TPA) tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017 sebesar Rp.1,7 Miliar di Kantor BPKPAD di Kantor Bupati Karo Kabanjahe Kabupaten Karo hasil akhirnya masih ditunggu masyarakat.
Tentunya ini menjadi perhatian banyak orang dan merupakan kejadian memalukan yang mencoreng nama baik Pemerintah Daerah . Pasalnya, dari catatan sejarah, meskipun masih banyak kasus dugaan korupsi yang belum terungkap. Belum pernah kantor dinas digeledah langsung oleh tim Kejari Karo.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kejari Karo. Baru kali inilah melihat langsung, kantor Dinas Pemkab digeledah terkait kasus korupsi. Ini sangat memalukan dan mencoreng nama baik Daerah Karo,” celoteh salah seorang warga disalah satu kedai kopi.
Terkait penggeledahan itu, Sekdakab Karo, Drs. Kamperas Terkelin Purba kepada wartawan membenarkan jika tim penyidik dari Kejari Karo telah melakukan penggeledahan dan memeriksa kantor BPKAD untuk mencari berkas ataupun dokumen TPA tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017 di Desa Dokan, Kecamatan Merek Kab Karo. “Tadi saya saksikan sendiri, mereka koperatif dalam memberikan keterangan kepada tim penyidik dari Kejari Karo,” ujarnya.
Sekedar diketahui, pada penggeledahan tersebut. Tim Kejari telah membawa tiga koper berkas diduga berisi dokumen dan uang tunai terkait korupsi pengadaan lahan TPA.Tim telah membawa berkas perkara dokumen sebanyak tiga koper,†ujar Kasi Pidsus Andriani singkat.
Sementara itu, Kajari Karo, Denny Achmad, SH, MH menyebut jika pihaknya tengah bekerja. “Masih dalam proses oleh Kasi Pidsus, Andriani Efalina Br Sitohang dan Kasi Intel Ifan Lubis beserta anggota lainnya. Mari kita tunggu hasilnya nanti,†ujarnya melalui WhatsApp, Kamis (23/07) 2020).
Sebelumnya juga, Kejari Karo telah menetapkan sekaligus menahan dua tersangka berinisial BK seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan study kelayakan lahan berinisial R.
Kasus yang merugikan negara sebesar Rp.1,7 Miliar ini, disebut-sebut bakal ada tersangka lain. “Kami dengar-dengar, pengadaan lahan ini. Ada keluarga Bupati juga yang ikut menjadi perantara jual beli. Itu yang kami dengar ya,” imbuh seorang warga Kabanjahe yang enggan menyebutkan namanya.
(David)