Wanita Ini Curi Tas Suheppi Sembiring, Polisi Langsung Giring Ke Jeruji Besi

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Personil Polsek Tigabinanga berhasil menangkap seorang Pelaku pencurian yang terjadi di Pajak Tigabinanga, pada hari Selasa (14/11/2023) kemarin, atas laporan dari Korban Suheppi Br Sembiring (52), warga Desa Tanjung Mbelang Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo, dirinya mengaku kehilangan barang berharga di kios miliknya.

Kapolsek Tigabinanga, AKP Idem Sitepu, S.H, M.H, mengatakan atas laporan warga tersebut, pihaknya langsung melakukan pengembangan.

“Kemarin kita dapatkan laporan dari Pedagang di Pasar Tigabinanga yang menjadi korban pencurian, sehingga kita lakukan pengembangan,” kata Kapolsek ini.

Dari hasi cek tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan beberapa saksi dan pelacakan terhadap handphone milik Korban, pada Rabu (22/11.2023), sekira pukul 19.30 WIB, pihaknya mendapat informasi bahwa handphone milik korban, dari hasil pelacakkan, berada Jalan Rakoetta Brahmana Gg. Serba sama motor Kelurahan Tigabinanga Kecamatan Tigabinanga, yang setelah dilakukan penyelidikan mendalam, diketahui Pelaku adalah seorang wanita inisial N (38), kelahiran Bandar Lampung, yang tinggal di Jalan Rakoetta Brahmana Gg. Serba Sama Motor.

Selanjutnya Personil Polsek Tigabinanga berangkat menuju ke rumah yang diduga Pelaku pencurian dan menemukan Pelaku beserta barang bukti handphpne milik Korban yang dicurinya.

“Atas temuan tersebut, langsung kita bawa N beserta barang bukti ke Polsek Tigabinanga, guna untuk di peroses penyidikan lebih lanjut, dan
saat dimintai keterangan, Pelaku mengakui perbuatannya dan dia melakukan pencurian milik Korban berupa satu buah tas sandang warna hitam yang berisikan satu buah KTP, satu buah Kartu BPJS, satu buah ATM BRI, satu buah HP merek OPPO A77s warna silper dan uang tunai sebanyak Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).

“Saat ini N sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam kasus pencurian sesuai pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”, jelas Kapolsek Tiga Binanga tersebut.

(David)