Pemprov DKI Terima Penghargaan Paritrana Award

BERITA, JAKARTA41 Views

Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima penghargaan Paritrana Award 2021 dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI.

Penghargaan berupa satu unit mobil ini diserahkan langsung oleh Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Deny Yusyulian kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah.

Dikatakan Deny, penghargaan ini diberikan kepada pemerintah daerah maupun badan usaha (perusahaan) atas dukungannya terhadap implementasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Penghargaan ini diberikan oleh pemerintah pusat ke Pemda mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai ke badan usaha terkait kepedulian untuk menyelenggarakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Deny, Kamis (23/2).

Deny menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta merupakan salah satu daerah penerima penghargaan karena meningkatnya cakupan (coverage) masyarakat yang terlindungi manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Alhamdulillah meningkatnya coverage di Provinsi DKI Jakarta ini lumayan. Ketika kita bicara non-ASN seperti PPSU dan PJLP sudah terlindungi program. Kemudian akan masuk ke segmen-segmen yang menjadi mitra dari Pemprov seperti RT/RW, LKDM, Jumantik, ini akan menjadi bagian yang diteruskan di tahun 2023,” urai Deny.

Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Andri Yansyah menjelaskan, peran dan hal-hal yang telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sampai dengan tahun 2022 yaitu membuat produk hukum dan mengambil langkah agar pekerja bukan penerima upah termasuk pegawai Pemprov DKI Jakarta non-ASN terdaftar kepesertaan BPJS.

“Penghargaan mendapat mobil operasional Dinas hanya bonus, target pemerintah daerah bagaimana seluruh pekerja yang ada di DKI Jakarta bisa tercover jaminan ketenagakerjaannya baik itu formal maupun nonformal,” kata Andri.

Andri menyampaikan, upaya atau strategi Pemprov DKI Jakarta lainnya untuk mendukung program ini yaitu, melakukan peningkatan kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada badan usaha di wilayah Jakarta dan melakukan pembinaan serta sosialisasi kepada perusahaan terkait program tersebut.

“Kita harus banyak berdialog, komunikasi dan sosialisasi manfaat dari BPJS ketenagakerjaan sehingga tidak ada keterpaksaan dari pekerja nonformal khususnya pekerja rentan yang sekarang memang kita fokuskan,” urai Andri.

Andri menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga berencana melakukan perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dengan pembuatan regulasi perubahan Pergub 55 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini sedang direviu oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Sehingga pekerja rentan betul merasakan manfaat tatkala dia ikut BPJS ketenagakerjaan. Regulasinya sudah ada instruksi dari Presiden kepada pimpinan daerah supaya menyusun, menata, mendata supaya semua pekerja ini bisa tercover dalam BPJS Ketenagakerjaan,” tandas Andri.

Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan DKI Jakarta, sampai dengan Desember 2022 total perusahaan yang ada di DKI Jakarta sebanyak 153.186 perusahaan dan total pekerja yang bekerja di perusahaan wilayah DKI Jakarta sebanyak 3.075.449 pekerja.

Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi DKI Jakarta per 31 Desember 2022 yaitu 5.059.080 Peserta Penerima Upah, 707.363 Peserta Bukan Penerima Upah, 651.751 Peserta Jasa Kontruksi. Adapun total perusahaan yang telah terdaftar Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu 113.358 perusahaan.

210